Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Dua Pengedar Narkoba di Batui Tertangkap, Satu Pelaku Masih 15 Tahun

50
×

Dua Pengedar Narkoba di Batui Tertangkap, Satu Pelaku Masih 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Polisi di Batui. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Polisi berhasil tangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Jumat sore 8 Desember 2023.

Mirisnya, satu dari dua pelaku merupakan bocah laki-laki yang masih berusia 15 tahun.

iklan : warmindo

Dari penangkapan dua pengedar narkoba itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 45 sachet siap edar dengan berat sekitar 31,45 gram.

Dari keterangan resmi kepolisian disebutkan, penangkapan dua pengedar narkoba di Batui itu dipimpin langsung Kapolsek Batui AKP Sudirman bersama sejumlah anggotanya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Batui.

“Informasi itu menyebutkan bahwa adanya seorang pria diduga mengedarkan sabu-sabu,” ungkap Sudirman.

Setelah menerima laporan dari Kapolsek bersama anggota kemudian langsung menuju ke TKP melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang masih bocah usia 15 tahun.

“Penggeledahan dilakukan di dalam gudang dan berhasil ditemukan sabu-sabu tersimpan di dalam dedak pakan ayam,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Adapaun barang bukti yang ditemukan Polisi yakni, 27 sachet kecil berat bruto 27,86 gram, rantang kecil warna hijau, dua timbangan digital, 1 unit Hp merk Iphone 11 dan palstik C-Tik 6X10 sebanyak 100 lembar.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap bocah tersebut, kata AKP Sudirman, polisi kemudian menangkap dan menggeledah rumah pemuda inisial AK (22).

“Di dalam kamar AK, petugas menemukan kembali 18 sachet kecil sabu tersimpan dalam kotak selotip berat bruto 3,59 gram, uang tunai Rp. 7.150.000 ribu dan sebuah Hp realme C3 warna biru,” ungkap mantan Kasi Propam Polres Banggai ini.

Di hadapan Polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram ini dititipkan kakak SU yang berada di Morowali untuk menjual barang terlarang ini.

“Pelaku mengakui dari setiap penjualannya mereka mendapat upah Rp 50 ribu dan hasil penjualan langsung ditransfer melalui rekening kakaknya,” imbuh Sudirman.

“Adapun total babuk sabu-sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 45 sachet dengan berat sekitar 31,45 gram,” pungkasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Batui untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

google news