Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Dua Perempuan Muda di Batui Tertangkap Jual THD, Status Pelajar dan IRT

33
×

Dua Perempuan Muda di Batui Tertangkap Jual THD, Status Pelajar dan IRT

Sebarkan artikel ini
Dua perempuan muda di Batui tertangkap jual THD. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Dua perempuan usia muda di Kecamatan Batui tertangkap Polisi karena jual pil koplo jenis THD, dan para pelaku berstatus pelajar serta ibu rumah tangga (IRT).

Dua perempuan muda tertangkap jual THD itu masing-masimg berinisial DA (18) warga Kelurahan Sisipan yang masih seorang pelajar, dan AR (28) yang merupakan warga Kelurahan Tolando dan seorang IRT.

iklan : warmindo

Mereka ditangkap jual THD oleh personel Polsek Batui Polres Banggai, pada Selasa malam 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.

Berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Kapolsek Batui AKP Sudirman yang memimpin langsung aksi itu ungkapkan jika hal ini berawal dari informasi masyarakat.

Yang langasung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis THD yang tersimpan di tas sekolahnya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, DA ini mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya.

“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, Ia menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2173 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), tas sekolah warna hitam, dan 1 pack plastic bening.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

google news