RADAR SULTIM – Dua perempuan muda di Luwuk Banggai ditangkap Polisi akibat keterlibatan dalam judi online kupon putih, Senin sore 17 Oktober 2022, di kompleks Pasar Simpong.
Kedua perempuan muda yang menjadi pelaku judi online itu, masing-masing berinisial AL alias M (23) dan AG alias U (26) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana judi online itu berhasil dilakukan atas laporan dari masyarakat.
Yang kemudian langsung tindak lanjuti Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Dicky menerangkan, Tim Resmob mendapati dua perempuan yang diduga sebagai pelaku tengah duduk di kompleks Pasar Simpong Luwuk, sambil mencoret togel.
“Kedua perempuan ini langsung ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata perwira pangkat dua balak ini diantaranya, satu unit ponsel, satu buah ATM BCA, uang tunai senilai Rp 51 Ribu berbagai pecahan dan satu lembar pasangan judi togel.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana judi togel online,” pungkasnya.