RADAR SULTIM – Dua pria mabuk terciduk di teras rumah seorang warga di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta.
Kedua pria mabuk itu diciduk Polisi yang tengah berpatroli, pada Jumat malam 4 Februari 2022.
Mereka mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi miras oplosan, yakni Cap Tikus yang telah dicampur dengan minuman berenergi.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, melalui rilis humas Polres Banggai, Sabtu 5 Februari 2022.
Bahwa personel Polsek Bunta lagi-lagi membubarkan sekelompok orang yang sedang pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Kalaka.
“Anggota patroli menemukan dua orang yang pesta miras di teras rumah warga,” ungkap Kapolsek Bunta.
Barang bukti yang ditemukan yakni satu cerek berisi miras jenis Cap Tikus yang sudah dicampur dengan minuman berenergi.
“Sisa miras tersebut langsung diperintahkan untuk ditumpahkan di lokasi,” terang Iptu Nanang.
Mereka kemudian diberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak terhadap kesehatan.
Serta gangguan kamtibmas dari mengkonsumsi miras.
“Kedua warga ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutup Kapolsek.
Ketegasan jajaran Polres Banggai dalam memberantas miras, baik oleh para pengedar, penjual, hingga pengguna, akhir-akhir ini terus ditingkatkan.
Penegasan itu dilakukan guna menekan angka kriminalitas di Luwuk Banggai, yang dominan dipicu awal dari minuman keras.