RADAR SULTIM – Dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Aliansi Mahasiswa Banggai (AMB) serahkan sejumlah bukti ke pihak Kejari Banggai, Jumat 21 Juli 2023.
Dalam bukti tambahan dan keterangan terkait laporan mereka atas dugaan korupsi Dinas Pendidikan itu, juga terdapat bukti transfer, yang diterima Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi.
Penyerahan bukti tambahan dan keterangan dari pihak AMB itu, dilakukan Muhammad Risaldi dan Reza Hardiansyah.
Usai menyerahkan bukti tambahan dan keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, dua mahasiswa itu memberikan pernyataan resmi mereka.
Menurut AMB, dugaan modus korupsi Dinas Pendidikan itu sama dengan yang terjadi di Jawa Barat.
Bahkan menurut mereka, apa yang terjadi di Kabupaten Banggai lebih buruk.
Karena yang diduga melakukan adalah organisasi perangkat daerah Kabupaten Banggai.
Dan pelanggaran yang dicantumkan itu termuat dalam pasal 45 Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 dan pasal 63 permendikbudristek nomor 63 tahun 2022.
Yang mana pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, pada poin (b) dilarang melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan atau jasa dalam pemanfaatan dana bos untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain.
Pada poin (c), dilarang memengaruhi dan atau memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan dana bos.
“Hal tersebut di dukung dengan adanya surat dinas pendidikan pada tanggal 24 mei 2023 dengan nomor 1153/800 Disdikbud,” kata Risaldi.
Dimana dalam surat tersebut, berisi bahwa ujian sekolah disiapkan dan di distribusikan oleh Dinas Pendidikan.
Yang kedua, lanjut dia, adalah tidak adanya proses tender dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dalam hal ini soal ujian yang digandakan, sebagaimana peraturan presiden RI nomor 54 tahun 2010, baik pada prinsip-prinsip pengadaan, etika pengadaan,dan organisasi pengadaan.
Yang ketiga, soal yang dicetak oleh pihak ketiga atau yang diduga bersokongkol dengan Dinas Pendidikan itu, melakukan penggelembungan harga dan juga pengurangan kuantitas barang.
“Yang didukung dengan bukti transfer yang lebih dari belanja biasanya oleh pihak sekolah di tempat percetakan lain. Dan itu sudah kita serahkan juga ke Kejaksaan,” tambah dia.
Dengan dasar-dasar tersebut, lanjut AMB, intervensi Dinas Pendidikan diduga dapat menyebabkan kerugian negara.
Sebagai mana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Maka dari itu kami meminta Kejaksaan Negeri Banggai agar melakukan tindakan represif.
“Yaitu dengan penindakan yang cepat kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan efek pencegahan terhadap terduga pelaku, agar tidak mengulangi perbuatan dan orang lain untuk mencoba hal yang sama,” tandas korlap AMB itu.