Scroll untuk baca artikel
Berita TerkiniRadar PeristiwaRadar Terkini

Dugaan Tambang Ilegal di Morowali Utara, Ketua DPRD Terseret Isu Kepemilikan Tersembunyi

236
×

Dugaan Tambang Ilegal di Morowali Utara, Ketua DPRD Terseret Isu Kepemilikan Tersembunyi

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM, JAKARTA – Sorotan tajam publik kini mengarah ke aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menyusul dugaan pelanggaran serius oleh CV Surya Amindo Perkasa. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya—sebuah praktik yang secara hukum dikategorikan sebagai illegal mining.

Lebih mencengangkan lagi, aksi unjuk rasa yang digelar baru-baru ini mengungkap dugaan keterlibatan Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, dalam kepemilikan tersembunyi perusahaan tambang tersebut.

iklan : warmindo

“Meski namanya tidak tercantum secara resmi dalam struktur kepemilikan CV Surya Amindo Perkasa, banyak sumber menyebutkan adanya relasi yang kuat antara pejabat tersebut dan aktivitas tambang ilegal,” ungkap koordinator aksi, Muh Ubaidillah Daga melui siaran pers yang dikirim kepada awak media ini, Senin 16 Juni 2025.

Ia menyesalkan sikap negara yang dinilai belum tegas dalam merespons dugaan pelanggaran hukum ini. “KLHK dan ESDM belum menunjukkan langkah konkret. Padahal, dalam kasus Raja Ampat, pemerintah pusat dengan cepat mencabut IUP sejumlah perusahaan. Kenapa sikap tegas itu tidak berlaku di Morowali Utara?” tegasnya.

Morowali Utara dikenal sebagai kawasan yang kaya akan sumber daya alam. Namun, dugaan aktivitas tambang ilegal telah memicu penumpukan sedimen yang mencemari sumber air bersih dan merusak ekosistem lokal.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Ubaidillah. Ia juga mengingatkan bahaya konflik kepentingan jika benar pejabat publik terlibat dalam bisnis tambang yang melanggar hukum.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan bentuk kejahatan struktural yang tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan terbuka.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan:

Pencabutan IUP CV Surya Amindo Perkasa oleh Kementerian ESDM karena diduga melanggar batas wilayah operasional.

Investigasi menyeluruh oleh KLHK terhadap dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan konflik kepentingan dan keterlibatan Ketua DPRD Morut.

Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan bebas dari tekanan kekuasaan atau modal.

“Kami ingin Presiden tahu, rakyat tidak diam. Jangan tunggu alam benar-benar hancur atau kemarahan publik tak terbendung,” tegas Ubaidillah.

Kasus ini, menurut para aktivis, menjadi ujian bagi negara: apakah akan berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, atau tunduk pada kekuatan modal dan kepentingan elite?

“Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Kekuasaan bukan tameng bagi pelaku pelanggaran. Jika negara diam, maka negara turut menjadi bagian dari kejahatan terhadap lingkungan,” pungkas Ubaidillah. ***

google news