RADAR SULTIM – Jika emak-emak yang berada di wilayah Pasar Simpong pada umumnya menjual barang kebutuhan, beda halnya dengan emak-emak berdaster yang satu ini.
Dari lantai dua rumahnya di Pasar Simpong, Kota Luwuk, emak-emak berdaster ini malah jualan miras tradisional jenis Cap Tikus.
Terciduk oleh Tim Tarantula Sat Sabhara Polres Banggai pada sabtu malam, 12 Februari 2022, emak-emak berdaster ini pun hanya bisa tertunduk takut.
Pengungkapan kasus pengedaran miras ilegal tersebut dibenarkan Kasat Sabhara Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, Minggu 13 Februari 2022.
Bahwa dalam operasi pemberantasan miras tanpa izin, Tim Tarantula telah menyita puluhan kantong plastik berisi Cap Tikus di kompleks Pasar Simpong.
“Kami mendapat informasi bahwa salah satu rumah warga di Pasar Simpong menjual miras Cap Tikus,” ungkap AKP Jimyarto.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Tarantula langsug bergerak menuju rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti miras Cap Tikus sebanyak 35 kantong yang siap edar,” beber AKP Jimyarto.
Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.
Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Sebagai efek jera, pelaku akan kami proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas perwira pangkat tiga balak ini.
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin terus digencarkan Polres Banggai dan jajaran.
Ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas.
Operasi rutin yang digelar jajaran Polres Banggai menyasar sejumlah tempat yang disinyalir menyimpan atau pun menjual miras.