Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Emak emak di Luwuk Utara Pakai KTP Orang Lain untuk Pinjaman Koperasi

64
×

Emak emak di Luwuk Utara Pakai KTP Orang Lain untuk Pinjaman Koperasi

Sebarkan artikel ini
Emak emak di Luwuk Utara pakai KTP orang lain untuk pinjaman koperasi. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Emak emak berinisial SL (57) warga Desa Biak, Luwuk Utara, diundang Polisi gara-gara gunakan KTP orang lain untuk pinjaman koperasi.

Dugaan penyalahgunaan kartu identitas berupa KTP dialami JB (48) yang juga merupakan emak emak, warga Dusun II Kohobotik Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara.

iklan : warmindo

Merasa tidak pernah melakukan pinjaman koperasi, korban melaporkan SL atas dugaan penyalahgunaan kartu identitas miliknya.

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Prianto menjelaskan bahwa sekitar delapan hari yang lalu SL meminjam uang sebesar Rp 500 ribu di koperasi simpan pinjam.

Dan akan mencicilnya secara harian dengan menggunakan KTP milik JB.

“Sampai akhirnya korban mengaku kaget, tetiba debt kolektor pihak koprasi datang menagih tunggakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, KTP korban bisa berada ditangan terlapor SL karena beberapa tahun lalu, keduanya pernah terlibat usaha kelompok UMKM desa.

“Dan foto kopi KTP korban masih tertinggal dan terus diperbanyak oleh SL,” terang Prianto.

Atas kejadian tersebut, Rabu 12 Juli 2023 kedua belah pihak di undang ke Kantor Desa Biak, Luwuk Utara untuk dilakukan musyawarah bersama Kades dan Babinsa setempat.

“Keduanya sepakat untuk damai. Pihak SL mengakui perbuatannya dan tidak akan lagi mengulangi hal serupa,” ujar Bhabin

Kasus ini telah selesai karena korban JB, telah memaafkan tindakan SL dan menginggat kedua pihak juga masih memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga.

google news