RADAR SULTIM – Seorang emak-emak tertangkap Polisi memiliki narkoba jenis sabu seberat hampir setengah kilogram di Hanga hanga Permai, Luwuk Selatan.
Emak-emak berinisial LP, usia 31 tahun, ditangkap di rumahnya oleh tim Satres Narkoba Polres Banggai, pada Senin malam 13 Maret 2023.
Dalam penggeledahan Polisi, dalam rumah emak-emak ini ditemukan sabu dengan berat sekitar setengah kilogram.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai.
“Dan disimpulkan bahwa rumah tempat tinggal perempuan Linda Prisilia alias Linda merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Hengky Prasetyo.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, perwira pangkat dua balak ini menerangkan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph melakukan pembututan terhadap IRT ini.
“Pelaku ini dibuntuti dan saat di depan ruko Golden Hill Luwuk Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk pelaku langsung diamankan,” terangnya.
Saat dilakukan interogasi awal, Hengky menjelaskan, IRT ini akhirnya mengakui bahwa benar di rumahnya dititipkan barang terlarang tersebut.
“Pelaku ini mengaku bahwa ia telah dititipkan narkotika jenis sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk di rumah milik almarhum orang tuanya yang sekarang ditinggal bersama anaknya,” jelasnya.
Hengky memaparkan, dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Berat bruto narkotika jenis sabu yamg diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo,” paparnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Respon (1)
Komentar ditutup.