RADAR SULTIM – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai kembali mengamankan terduga pelaku pencurian handphone berinisial DI (19), di Desa Lumpoknyo Kecamatan Luwuk, Jumat sore 26 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban DS (29) pada Jumat 19 Januari 2024.
Saat itu sekitar pukul 13.00 Wita, anak dari korban pergi berbelanja ke warung/kios dengan membawa HP.
Saat kembali ke rumahnya ternyata HP itu tertinggal.
“Lalu pelapor kembali mendatangi kios yang dimaksud, akan tetapi HP miliknya sudah tidak ada/hilang,” sebut Kasat.
Polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.
HP tersebut diketahui aktif disekitaran Desa Lumpoknyo.
Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya beserta 1 buah Hp merk Oppo A31.
Setelah pengecekan Imei tersebut ternyata cocok dengan laporan korban.
“Dari pengakuan pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia dengan sadar mengambil HP korban dan berniat ingin memilikinya,” jelas AKP Tio.
Terduga pelaku diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.