RADAR SULTIM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan pencabutan ijin konsesi kawasan hutan.
Keputusan itu tertuang dalam SK nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1.2022, tertanggal 5 Januari 2022, ditandatangani Menteri Siti Nurbaya.
Sebanyak 192 ijin konsesi kawasan hutan yang dicabut se- Indonesia, dengan total luasan 3.126.439,36 hektar.
Sementara 106 ijin konsesi kawasan hutan lainnya, masih akan dilakukan evaluasi, dengan total luasan 1.369.567,55 hektar.
Dari 192 ijin konsesi kawasan hutan yang dicabut, 4 diantaranya berada di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Yakni pertama, ijin konsesi kawasan hutan milik PT Pasuruan Furnindo Industri, dengan luasan 47.915 hektar, berlokasi di Kota Palu.
Kedua, ijin konsesi kawasan hutan milik PT Riu Mamba Karya Sentosa, dengan luasan 34.610 hektar, di Kabupaten Poso.
Ketiga, ijin konsesi kawasan hutan milik PT Kawisan Central Asia, dengan luasan 3.444 hektar, berlokasi wilayah Balantak Utara, Kabupaten Banggai.
Dan keempat, ijin konsesi kawasan hutan milik PT Tamaco Graha Krida, dengan luasan 7.865 hektar, berlokasi di Kabupaten Morowali.
Sebelumnya diberitakan, ribuan IUP, ratusan ijin usaha sektor kehutanan, dan puluhan ijin HGU perkebunan, dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi.
Ijin -ijin tersebut dicabut akibat tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, atau tidak sesuai peruntukkannya dan peraturan.
Pertama, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
“Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelas Presiden Jokowi, Kamis 6 Januari 2022.
Kedua, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum.
Dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. (jy)