Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Empat Kendala Landreform Redistribusi Tanah di Luwuk Banggai

23
×

Empat Kendala Landreform Redistribusi Tanah di Luwuk Banggai

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Sedikitnya terdapat empat kendala atau permasalahan dalam upaya landreform redistribusi tanah di wilayah Luwuk Banggai.

Hal itu mencuat dalam sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023, yang dipimpin Bupati Banggai H Amirudin, Rabu 8 Oktober 2023, di ruang rapat khusus Stda Banggai.

iklan : warmindo

Dalam sidang tersebut, hadir Kepala BPN/ATR Kabupaten Banggai beserta jajaran, Kadis Perkimtan Banggai, KadiskopUKM, Kepala BRIDA, sekdis Lingkungan Hidup, serta peserta lainnya.

Dalam penyampaiannyam Bupati Amirudin paparkan jika retribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria).

Tanah tersebut diberikan kepada subjek reforma agraria dengan disertai pemberian tanda bukti sah (sertifikat), objek dan subjek Redistribusi Tanah, berdasarkan Perpres Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria.

Selanjutnya, sidang panitia pertimbangan landreform adalah salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah.

“Guna memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan tersebut memenuhi syarat redistribusi tanah,” tegas Bupati Amirudin.

Namun, dalam pelaksanaan redistribusi tanah di wilayah Luwuk Banggai, sedikitnya terdapat empat kendala atau hambatan. Yakni :

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang dan merawat tanda batas bidang tanahnya.

Batas administrasi desa yang masih indikatif.

Masih banyak NIK pemohon yang belum konek/tervalidasi di Dukcapil.

Sebagai lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Ondo-Ondolu ada klaim penguasan dari Desa yang berbatasan dengan pihak perusahaan.

Sehingga dalam menindaklanjuti kendala yang ada tersebut, panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah Kabupaten Banggai akan melakukan sejumlah upaya agar hal ini dapat diselesaikan.

google news