RADAR SULTIM – Ekonomi digital terus berkembang di tanah air, bahkan indonesia dinilai memiliki potensi besar karena tingkat penetrasi pengguna internetnya terus meningkat.
Pada tahun 2022, jumlah pengguna internet di indonesia mencapai 205 juta jiwa atau meningkat 8,96 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar 202 juta jiwa.
Jumlah pengguna internet pada tahun 2022 tersebut mencakup 60,68 persen dari total populasi indonesia yang mencapai 273 juta jiwa.
Pemerintah indonesia di era presiden Joko Widodo optimis ekonomi Indonesia tumbuh lebih baik tahun 2022.
Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang berhasil dalam menangani pandemi,hal ini diyakini akan mempermudah untuk mengakselerasi perekonomian.
Ditambah lagi dengan banyaknya platform yang digunaan sebagi media e -commers saat ini yang semakin di minati masyarakat dan akan mempermudah dalam jual beli barang, seperti youtube, tiktok,facebook,instagram serta media e commers lainnya.
Konsep ekonomi digital pertama kali diperkenalkan oleh Don Tapscott (the digital economy, 1995), yaitu sebuah sosio politik dan sistem ekonomi yang mempunyai karakteristik sebagai sebuah ruang intelijen, meliputi informasi, berbagai akses instrumen, kapasitas, dan pemrosesan informasi.
Komponen ekonomi digital yang berhasil diidentifikasi pertama kalinya yaitu industri teknologi, informasi, dan komunikasi (tik), aktivitas e-commerce, serta distribusi digital barang dan jasa.
Ekonomi digital masih menjadi tantangan bagi sebagian pengusaha, karena bagi yang mampu beradaptasi, keuntungan berlipat ganda akan didapat.
Sebaliknya, pengusaha yang tidak dapat mengikuti kecanggihan perkembangan zaman bukan tidak mungkin akan jauh ketinggalan.
Anak-anak muda menjadi kelompok yang sangat antusias menggeluti bisnis berbasis digital.
Banyak pebisnis muda yang sukses memanfaatkan teknologi. Usaha mereka pun mengalami pertumbuhan cukup signifikan.
Menurut co-founder dan chief executive officer (ceo) djaring, Laksamana Mustika, pertumbuhan bisnis anak muda tidak terlepas dari kejelian mengeksplorasi media sosial seperti instagram, facebook, dan youtube.
Digitalisasi membuat pengusaha lebih mudah memperkenalkan merek dan memasarkan produknya.
Jika dulu pengusaha sulit mencari pemasok, kini hampir semua barang mudah ditemukan di platform perdagangan elektronik.
Namun hal itu membuat terjadinya persaingan usaha di antara sesama pebisnis atau pengusaha, akan tetapi persaingan tersebutlah harus yang baik.
Artinya bisa memberikan keutungan atau manfaat bagi usaha itu sendiri.
Kita bisa lihat pada pengertian dari persaingan usaha yakni; persaingan usaha adalah seperangkat aturan hukum yang mengtaur mengenai segala aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha, yang mencangkup hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pengertian persaingan usaha secara yuridis selalu dikaitkan dengan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, dimana pelaku usaha baik perusahaan maupun penjual secara bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya.
Dalam dunia bisnis, persaingan usaha dapat didefinisikan sebagai dunia yang kompleks dan mencakup berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Olehnya, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan untuk dapat mencegah terjadinya praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.
KPPU sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha menyatakan bahwa seringkali praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat justru terjadi karena ketidaktahuan para pelaku usaha akan adanya larangan terhadap suatu tindakan persaingan usaha yang tidak sehat tersebut.
Era baru persaingan usaha melalui media digital sangat di perlukan saat ini, dimana masyarakat atau pelaku usaha harus dapat memahami tentang hukum-hukum persaingan usaha yang berlaku.
Sehingga dalam pelaksanaan persaingan usaha tidak terjadi persainagn usaha yang tidak sehat.
Saat ini ekonomi digital mampu membuat perubahan pada kegiatan ekonomi masyarakat dan bisnis,dari yang awalnya manual menjadi serba otomatis.
Sehingga,setiap kegiatan sehari-hari dan bisnis bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.selain itu,ekonomi digital juga mampu menekan biaya bisnis dan meningkatkan omset UMKM. Kenapa?
Karena saat ini masyarakat sudah tidak perlu lagi membangun toko fisik yang mahal untuk berbisnis.
Mereka cukup membuat lapak secara gratis di berbagai marketplace yang saat ini sudah banyak tersedia.
Berdasarkan riset yang dilakukan Mandiri Institusi,sebanyak 9% UMKM mengaku mengalami peningkatan pendapatan.
Sedangkan pebisnis UMKM yang belum memiliki akses digital mengalami peningkatan pendapatan 4% saja.
Hal ini membuktikan bahwa ekonomi yang berbasis digital sangat memberikan keuntungan yang banyak bagi pelaku usaha dalam berbisnis atau berdagang.
Secara garis besar ada 4 jenis persaingan usaha yang tidak sehat dalam suatu perekonomian, adalah : (1) kartel (hambatan horizontal), (2) perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) merger, dan (4) monopoli.
Tetapi disini penulis hanya membahas 1 jenis persaingan usaha tidak sehat yang sering terjadi yakni; perjanjian tertutup (hambatan vertikal).
Adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu.
Sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif.
Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market).
Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.
Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual.
Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya.
Jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.
Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) dan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Persaingan usaha tidak sehat melalui Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang.
Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh kppu (komisi pengawas persaingan usaha).
Kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Sementara persaingan usaha melalui perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut
Dengan demikian pelaku usaha harus mampu mempraktekkan persainagn usaha yang sehat di era ekonomi digital saat ini, dimana pelaku usaha akan mudah dalam melakukan bisnis melalui proses pemasaran digital melalui periklanan, serta proses marketing lainnya mudah dilakukan untuk menarik pelanggan/konsumen.
Banyak benefit atau keuntungan yang akan diperoleh bagi pelaku usaha itu sendiri melalui bisnis digital diantaranya percepatan terhadap produk yang ditawarkan kepada konsumen serta tidak adanya monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap bisnis digital.
Olehnya persaingan usaha yang sehat dalam berbisnis atau berdagang akan meningkatkan sisitem perekonomian indonesia semakin maju di era digital saat ini.
Penulis : Kubra Ali Taetang