RADAR SULTIM – Terungkap sejumlah fakta kasus penyebaran foto syur di Kota Luwuk, yang tersebar di medsos Twitter.
Seorang pria berinisial RT, usia 56 tahun, warga Kilongan Permai, Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, ditangkap Polisi pada Jumat 11 Februari 2022.
Dirinya menjadi tersangka dalam kasus penyebaran foto-foto syur seorang gadis berusia 19 tahun, di media sosial Twitter.
Setelah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai, akhirnya terungkap sejumlah fakta-fakta terkait tersangka ini.
Mulai dari status tersangka, hubungan dengan korban yang masih berusia 19 tahun, serta perbuatannya sebelum menyebar foto porno di Twitter.
Berikut, fakta-fakta tersangka penyebar konten pornografi yang berhasil dihimpun Radar Sultim.
KARYAWAN PT CENTRAL SULAWESI
Tersangka RT, ternyata seorang karyawan di PT Central Sulawesi, perusahaan yang terletak di Kelurahan Soho, Kota Luwuk.
Dirinya ditangkap saat berada di tempat kerjanya itu, tanpa perlawanan, sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat 11 Februari 2022.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, Minggu 13 Februari 2022.
Bahwa berdasarkan laporan korban di hari yang sama, Polisi segera melakukan penyelidikan intensif.
Yakni atas laporan Polisi Nomor : LP-B/81/II/2022/SPKT/ POLRES BANGGAI , POLDA SULTENG , Tanggal 11 Februari 2022.
Terkait tindak pidana penyebar foto berkonten pornografi (porno).
Disebutkan Iptu Adi Herlambang, kasus ini bermula ketika korban dihubungi pamannya, pada kamis 10 Februari 2022.
Dan memberitahu bahwa foto korban yang tak senonoh, telah dikirimkan kepadanya oleh seseorang.
“Setelah dicek, ternyata foto korban berkonten pornografi ini telah tersebar di Twitter,” ungkap Iptu Adi.
Foto syur korban di Twitter, diunggah pertama oleh sebuah akun fake atau palsu, yang akhirnya juga diketahui merupakan akun yang sengaja dibuat tersangka.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai, dan Tim Buser langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat kerjanya.
“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di sebuah perusahaan di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk,” kata Iptu Adi.
Saat ditangkap, polisi yang memeriksa HP tersangka, mendapatkan bukti jika akun Twitter penyebar foto syur itu, adalah akun tersangka.
Tanpa perlawanan, tersangka digiring ke Mapolres Banggai, saat itu juga.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah celana jeans warna biru serta dua unit ponsel.
PERNAH TINGGAL SERUMAH
Dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, bahwa antara korban dengan tersangka sebelumnya memang memiliki hubungan.
Dimana korban pernah tinggal serumah dengan tersangka, untuk waktu yang cukup lama.
Tersangka RT, ternyata seorang duda alias tak punya istri lagi.
Setelah menduda, ibu dari korban, menjadi pembantu atau asisten rumah tangga di rumah tersangka.
Korban yang berusia 19 tahun itu bersama ibunya, akhirnya tinggal di rumah tersangka.
Karena diberi tumpangan tempat tinggal dan ibunya dipekerjakan, korban diketahui cukup akrab dengan tersangka.
Bahkan korban sudah menganggap tersangka, sebagai paman sendiri.
Kedekatan antara tersangka dengan korban, juga ditambah dengan adanya anak tersangka yang seusia dengan korban.
Namun ternyata pria 56 tahun itu, punya maksud lain kepada korban, gadis 19 tahun yang seumuran anaknya sendiri.
Iptu Adi Herlambang menambahkan, sebelum foto syur itu disebar, ibu dan korban sudah keluar dari rumah tersangka.
KORBAN DIANCAM
Korban yang akhirnya melaporkan penyebaran foto syur dirinya ke Polisi, terkuak juga selama ini telah diancam oleh tersangka.
Iptu Adi Herlambang menyebutkan, foto syur milik korban yang disebar tersangka, merupakan foto hasil capture (tangkapan layar).
Konten pornografi itu, sebenarnya adalah sebuah konten video.
Hanya saja, belum diketahui seperti apa bentuk perbuatan korban dalam video itu.
Dari pengakuan tersangka, video itu didapatkannya dari seorang temannya.
“Setelah video tersebut ada, tersangka gunakan untuk menakut-nakuti korban,” kata Iptu Adi Herlambang.
Sayangnya, apakah ancaman tersangka selama ini kepada korban, telah menguntungkan sepihak tersangka, belum dipaparkan Kasat Reskrim.