RARAR SULTIM, LUWUK – Forum Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (FPLHI) Kabupaten Banggai resmi melayangkan surat aduan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Republik Indonesia, Senin 4 Agustus 2025.
Aduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan dan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bumi Persada Surya Pratama (PT BPSP) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Surat aduan bernomor 071/Sek-FPLHI/VIII/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Saiful Basir, S.IP., selaku perwakilan FPLHI. Dalam suratnya, Saiful membeberkan lima poin utama dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BPSP, salah satunya adalah aktivitas reklamasi pelabuhan jetty (terminal khusus) yang dilakukan di luar batas Surat Keputusan Penetapan (SKPT) yang dimiliki perusahaan. Selain itu, FPLHI menyoroti perusakan lingkungan yang cukup masif.
Pembabatan mangrove seluas 7,65 hektare, pencemaran air, udara, serta kerusakan ekosistem pesisir adalah bentuk nyata ketidakpatuhan PT BPSP terhadap peraturan lingkungan hidup,” ungkap Saiful.
Tak hanya itu, FPLHI juga menyoroti tidak adanya kajian analisis dampak lalu lintas, serta kerusakan infrastruktur publik akibat aktivitas alat berat milik perusahaan.
“Jalan provinsi yang rusak parah akibat mobilisasi alat berat PT BPSP hingga kini belum ada perbaikan,” tambahnya.
FPLHI juga mengkritisi absennya reklamasi dan pascatambang yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan dikirimkannya surat resmi ini ke Ditjen Penegakan Hukum ESDM RI, FPLHI berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Harapan kami, ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan sepihak,” tutup Saiful.
Sementara itu, Anggit bidang TU Dirjen GAKKUM ESDM RI mengatakan perkara ini akan ditindaklanjuti, tapi sebelumnya diteruskan dulu ke atasan. ***