Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Gadis 15 Tahun Digilir 6 Lelaki, 1 Pelaku Masih 12 Tahun

1
×

Gadis 15 Tahun Digilir 6 Lelaki, 1 Pelaku Masih 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
6 pelaku pencabulan bergilir pada gadis 15 tahun di Batui, dilimpahkan ke JPU Kejari Banggai.

RADAR SULTIM – Kasus pencabulan gadis 15 tahun oleh 6 lelaki di wilayah Kecamatan Batui, telah dilimpahkan Polisi ke Kejari Banggai.

Dalam pelimpahan kasus tersebut, diketahui dari 6 pelaku, salah satu pelaku masih berusia 12 tahun.

iklan : warmindo

Pelimpahan kasus pencabulan tersebut dari Polisi ke JPU Kejari Banggai, dibenarkan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata.

Bahwa ke 6 pelaku atau tersangka kasus pencabulan beramai-ramai pada gadis 15 tahun, telah diserahkan ke JPU.

Itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, sehingga dilakukan P21.

Ke 6 tersangka pencabulan beramai-ramai di Batui itu, masing-masing HR alias H (20), IP alias I (21), FR alias T (16), RU alias A (12), AH alias H (15), dan AR alias P (17).

Dalam keterangan kronologis pencabulan beramai-ramai kepada korban ini, disebutkan Kapolsek Batui terjadi sebanyak 2 kali.

Yakni pada Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita di rumah milik keluarga korban.

Dan aksi itu kembali diulangi ke 6 pelaku sehari setelahnya, yakni pada Jumat 17 Desember 2021, pukul 14.00 WITA, di kebun belakang rumah keluarga korban.

Ketika kasus ini terungkap, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Batui.

Dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/55/XII/2021/SPKT/Sek-Batui/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 17 Desember 2021.

“Dari laporan polisi tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan para terlapor.

“Dan dilakukan Lidik dan Sidik atas perkara tersebut,” kata Iptu Yoga.

Untuk tersangka HI alias H (20) dan IP alias I (21) selama ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Batui.

Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur.

google news