RADAR SULTIM – Seorang gadis berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dihamili paman kandung sendiri.
Pelaku berinisial RW alias MT (35), disebutkan telah menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri, sebanyak 2 kali.
Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku sendiri, dan perbuatan kedua dilakukannya di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kota Palu.
Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis menerangkan, kasus gadis 17 tahun dihamili paman kandung itu telah diproses pihaknya.
Dimana pada Selasa 26 September 2023, pelaku yang telah diamankan diserahkan pihak penyidik ke Cabjari Bunta untuk proses hukum selanjutnya.
Penyerahan tersangka RW dan barang bukti dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada jaksa Asnadi Hidayat Tauwulo, itu, dilakukan langsung oleh Kapolsek Nuhon.
“Sejak Juli 2022 (perbuatan bejat pelaku). Pertama dilakukan di rumah tersangka dan yang kedua dilanjut di indekos teman tersangka di Kota Palu,” terang Kapolsek Nuhon.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan, pada Juli 2023, ibu korban mulai curiga dengan kondisi tubuh anaknya dan sering mual juga pusing,.
Sehingga dilakukan pengecekan tes kehamilan, dan hal tersebut benar adanya.
“Orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nuhon,” ungkap Budi.
Saat ini, kata Budi, tersangka RW beserta barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur telah diserahkan ke Kacabjari Bunta.
“Berkas perkaras sudah dinyatakan P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kacabjari Bunta,” pungkasnya.