Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Gadis 6 Tahun Terserang DBD di RSUD Luwuk Butuh Uluran Tangan

0
×

Gadis 6 Tahun Terserang DBD di RSUD Luwuk Butuh Uluran Tangan

Sebarkan artikel ini
Gledis Taangga, gadis 6 tahun asal Bangkep saat ini terbaring di RSUD Luwuk akibat DBD dan membutuhkan bantuan pengobatan. (foto : Ist)

RADAR SULTIM – Seorang gadis kecil berusia 6 tahun asal Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang saat ini tengah dirawat di RSUD Luwuk, membutuhkan uluran tangan.

Gadis 6 tahun bernama Gledis Taangga, asal Desa Lumbia-lumbia Kecamatan Buko Selatan, terserang DBD (Demam Berdarah Denque) dan mata kanan bengkak hingga mengeluarkan darah.

iklan : warmindo

Oleh pihak medis, seperti yang diposting pihak keluarga, pasien disarankan untuk segera ditangani secara serius.

Namun oleh keluarga yang berasal dari kalangan kurang mampu, mengaku telah kehabisan dana, apalagi selama ini telah menginap di RSUD Luwuk.

Dari informasi salah satu pihak keluarga, dikatakan bahwa untuk membantu pengobatan gadis tersebut, telah coba dilakukan pengurusan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun sesuai keterangan yang didapatkan, kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Gledis Taangga baru bisa aktif 14 hari sejak didaftarkan.

Atau baru bisa diaktifkan pada 1 Juni 2022 mendatang, sementara gadis kecil ini sudah harus mendapatkan perawatan serius.

Dengan kondisi tersebut, pihak keluarga sangat mengharapkan uluran tangan masyarakat yang rela untuk membantu biaya pengobatan Gledis Taangga.

Bagi yang bersedia membantu, pihak keluarga mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi, di nomor : 085298933954 atau 082291520553.

KETERANGAN BPJS KESEHATAN

Menanggapi masa aktif kepesertaan BPJS Kesehatan yang harus menunggu 14 hari untuk pasien asal Bangkep bernama Gledis Taangga, Kepala BPJS Kesehatan cabang Luwuk, Arif Sugiharto memberikan keterangan.

Dihubungi Sabtu 14 Mei 2022, Arif Sugiharto menerangkan bahwa untuk wilayah Kabupaten Bangkep memang belum mencapai UHC dengan keistimewaan, sehingga untuk mendaftar mengacu aturan yang berlaku yaitu 14 hari (untuk masa aktif).

UHC atau Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

“Kami dari BPJS kesehatan cabang Luwuk sudah berupaya agar pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berkenan mengejar capaian peserta hingga mencapai UHC. Serta menyediakan anggaran yang cukup untuk UHC.

“Namun mohon maaf, kami belum berhasil dimana pemerintah daerah belum berkenan,” terang Arif Sugiharto.

Bukan hanya Kabupaten Bangkep, lanjut Arif, namun untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Luwuk, Kabupaten Banggai Laut juga disebutkan dalam poisi yang sama.

Belum mencapai UHC dengan keistimewaan.

“Kalau Kabupaten Banggai alhamdulillah dengan pemerintah daerah yang sekarang sungguh luar biasa kepeduliaanya terhadap masyarakat.

“Sehingga menganggarkan dana yang tidak kecil sehingga sudah UHC dengan keistimewaan,” terang Arif.

Dimana bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan selama bersedia di kelas 3 dan merupakan penduduk Banggai asli, jelas Arif, maka akan otomatis aktif dihari itu juga atau tidak lama.

“Begitu diusulkan oleh dinkes cukup tidak lebih 10 menit aktif sejak pengusulan dinkes,” papar Arif Sugiharto.

Terhadap kondisi Gledis Taangga, pasien DBD usia 6 tahun asal Bangkep, kepala BPJS Kesehatan cabang Luwuk itu pun hanya mampu menyampaikan rasa prihatinnya.

“Semoga pasien dan keluarga pasien diberikan jalan keluar yang baik.

“Sehingga pasien bisa sehat dan beraktifitas kembali seperti biasa. Aamiin,” tutup Arif Sugiharto.

google news