RADAR SULTIM – PT Taspen Palu nyatakan siap hadiri rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Banggai jika diundang nantinya, terkait persoalan gaji pensiun mantan sekwan Banggai.
Kesediaan PT Taspen Palu untuk hadir dalam RDP DPRD Banggai nantinya, diungkapkan Humas mereka, Bahar, Sabtu 24 Juni 2023.
“Iya jika diundang, PT Taspen Palu siap untuk hadiri hearing (RDP) oleh DPRD Banggai terkait persoalan ini,” sebut dia.
Sebelumnya, istri dari mantan sekwan Banggai Machsun Djaga meminta DPRD Banggai gelar RDP terkait gaji pensiun suaminya.
Gaji pensiun dari mantan sekwan Banggai, Machsun Djaga, disebutkan jika rekeningnya telah diblokir di PT Taspen Palu, tanpa alasan jelas.
Pemblokiran rekening gaji mantan sekwan Banggai yang saat ini tengah menderita struk, dikatakan telah dilakukan dua kali.
Dan kali ini, pemblokiran itu sudah berlangsung 1,4 tahun.
Permohonan RDP yang diajukan Nuraeni Tansa, istri dari Machsun Djaga ke DPRD Banggai, pada Jumat 23 Juni 2023, direspon Ketua DPRD Banggai Suprapto.
Suprapto tegaskan, dirinya akan segera menggelar RDP dengan mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai (tadinya merupakan BKD atau Badan Kepegawaian Daerah).
Sebelumnya juga, pihak PT Taspen memberikan klarifikasi terkait rekening gaji mantan Sekwan Banggai yang diblokir, pada Sabtu 23 Juni 2023.
Melalui Humasnya, Bahar, dikatakan jika sebenarnya tidak ada pemblokiran gaji pensiun untuk Machsun Djaga, mantan Sekwan Banggai.
Melainkan adanya surat permohonan pembatalan keputusan (SK) dari BKPSDM Kabupaten Banggai pada Januari 2022 yang ditujukan ke BKN mengenai perubahan status Machsun Djaga sebagai pejabat eselon II.
Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap SK yang sudah terbit sebelumnya, atas dasar surat perbaikan SK tersebut BKPSDM meminta ke PT Taspen Palu untuk melakukan penyetopan sementara untuk pembayaran gaji pensiun Machsun Djaga agar tidak terjadi keterlanjuran bayar.
PT Taspen Palu selaku juru bayar akan berkoordinasi dengan BKPSDM Banggai agar pensiunnya segera dibayarkan dengan surat keputusan yang telah direvisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.