Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Gara-gara Kopra, Pria di Bubung Tewas Dihakimi Massa

4
×

Gara-gara Kopra, Pria di Bubung Tewas Dihakimi Massa

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Hanya gara-gara kopra, seorang pria tewas setelah dihakimi massa di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 24 Juni 2021 lalu, dengan korban berinisial AK.

iklan : warmindo

Setelah dilakukan sejumlah proses penyelidikan yang cukup panjang, Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada 13 orang yang terlibat dalam penganiayaan berujung kematian itu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat 17 Desember 2021.

Bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang terjadi di Desa Bubung.

Para tersangka masing-masing bernisial HL, AL alias O, WP alias W, SF, AS alias A, FA alias P, AG alias M, SI alias A, NS alias N, SD alias A, AL aluas A, AD alias D dan FA alias F.

Semua tersangka merupakan warga Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

“Kasus ini terjadi pada hari Kamis 24 Juni 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita dengan korban inisial AK,” ungkap Kapolres Banggai, didampingi Wakapolres Kompol Margiyanta dan kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.

Adapun peristiwa itu dipaparkan Kapolres Banggai dari hasil pemeriksaan, bermula ketika tersangka HM dan AL, yang sebelum kejadian, tengah mencari Babi di sekitaran perkebunan warga Desa Bubung.

Setibanya di kebun, anjing milik SK yang dibawa menggonggong ke arah tempat pembuatan kopra atau yang disebut warga sebagai tempat ‘pupu kelapa’ milik SK.

“Lalu mereka mengecek dan melihat ada orang yang bersembunyi di belakang drum yang berada di bawah tempat pupu kelapa,” ungkap AKBP Yoga.

Tersangka HM, AL dan SK awalnya coba memanggil korban yang tengah bersembunyi.

Namun entah mengapa, korban langsung lari.

Sehingga mereka mencurigai bahwa korban adalah pencuri kopra milik SK.

Para tersangka itupun mengejar korban.

Ketika dalam pengejaran, korban terjatuh dan akhirnya ditangkap.

Korban kemudian diikat dengan menggunakan sebuah tali nilon.

“Korban sempat meminta air untuk minum setelah diikat. Tersangka HL yang sudah emosi, kemudian pertama kali memukul korban di bahu,” tambah Kapolres Banggai.

Korban kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa.

Namun dalam perjalanan, korban akhirnya dihakimi massa.

“Dalam perjalanan menuju rumah Kepala Desa, tersangka SK, AS alias A, FA alias P, AS alias M, SI alias A dan WP alias W, langsung menganiaya korban,” lanjut Kapolres Banggai.

Namun pada saat itu, usai dianiaya beramai-ramai, korban masih bisa berjalan.

“Lalu tepat di penurunan pertigaan menuju BTN Desa Bubung, korban langsung dihakimi massa yang berjumlah kurang lebih sekitar 30 orang,” pungkas Kapolres.

Hingga korban tidak sadarkan diri, dan diangkat menuju ke rumah Kepala Desa.

Korban akhirnya dinyatakan sudah meninggal dunia, usai dihakimi massa.

“Untuk para tersangka, sebanyak 11 orang sudah ditahan di sel. Sementara 2 lainnya dibantarkan karena alasan medis,” ujar AKBP Yoga.

Polisi saat ini juga masih memperdalam peran masing-masing tersangka penganiayaan berujung kematian tersebut.

Para tersangka sendiri kini dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (jy)

google news