RADAR SULTIM – Perselisihan warga akibat hewan ternak kembali terjadi di Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Kali ini, seekor sapi milik seorang warga, memasuki sebuah kebun warga lainnya di Longkoga Barat, dan memakan tanaman rica.
Pemilik kebun dan pemilik sapi sempat berselisih, hingga akhirnya pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibnas setempat turun tangan.
Alhasil, pemilik sapi pun terpaksa membayar ganti rugi, akibat ulah sapi yang memang tak puasa itu.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Bualemo Iptu Rudi Dg Simbung, Sabtu 25 Maret 2023,
Dikatakannya, Bhabinkamtibmas Polsek Bualemo Aipda Tamsil Yuda telah melakukan problem solving atau restorative justice ternak sapi masuk merusak tanaman jenis rica di kebun warga, Jumat malam 24 Maret 2023.
Iptu Rudi mengatakan, restorative justice ini dilakukan di kantor Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 20.30 Wita.
“Ternak sapi ini masuk ke dalam kebun dan merusak tanaman rica warga,” ungkap Rudi.
Dalam pertemuan itu, kata Rudi, Bhabinkamtibmas mengimbau kedua belah pihak agar menyelesaikan masalah tersebut dengan kepala dingin dan kekeluargaan.
“Hasilnya pemilik ternak bersedia mengganti kerugian pemilik kebun rica,” jelasnya.
Disela- sela kegiatan, Perwira pangkat dua balak ini menambahkan juga bahwa Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat binaan untuk menjaga kamtibmas dan menjauhi perbuatan yang melanggar Hukum.
“Bhabinkamtibmas berpesan agar warga bimaan menjaga ternak mereka dengan baik sehingga tidak merusak tanaman warga lain,” imbaunya.
Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani mengatakan, bahwa problem solving atau restorative justice merupakan salah satu cara paling efektif yang dilakukan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami warga binaan.
“Dengan begitu permasalahan selesai dengan cara musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” pungkasnya.