RADAR SULTIM – Swalayan Golden Hill melakukan pemusnahan barang kadaluarsa berupa 10 dos sambal ulek, pada Rabu 26 Juli 2023.
Pemusnahan barang atau bahan makanan yang telah kadaluarsa milik swalayan Golden Hill, turut disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibnas setempat.
Dalam keterangan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda David Siagian, disebutkan jika barang kadaluarsa itu ditemukan sendiri oleh pemilik swalayan.
“Ada 10 dos sambel ulek yang kadaluarsa hasil dari pengecekan dan pemeriksaan beberapa waktu lalu oleh pengelola toko,” sebutnya.
Swalayan Golden Hill yang merupakan swalayan pertama terbesar di Kota Luwuk Banggai, kemudian memusnahkan barang kadaluarsa itu agar tak dibeli masyarakat.
Pemusnahan barang atau bahan makanam yang sudah kadaluarsa itu, dilakukan dengan cara dibakar, di Jalan Bukit Maahas RT 11 Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.
“Pemusnahan juga disaksikan oleh pemerintah setempat. Barang-barang tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh konsumen,” tambah Bhabinkamtibnas.
Selanjutnya, Aipda David mengatakan sebelum memusnahkan barang-barang tersebut terlebih dahulu pemilik Toko
membuat surat permintaan pengamanan dan menyaksikan pemusnahan.
“Kami (Polsek Luwuk, red) menghimbau kepada warga masyarakat agar lebih teliti lagi sebelum membeli makanan dan minuman”, imbaunya.