Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Gubernur Rusdi Mastura Tetapkan UMP Sulteng Tahun 2024 Naik 5,28 Persen

382
×

Gubernur Rusdi Mastura Tetapkan UMP Sulteng Tahun 2024 Naik 5,28 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMP

RADAR SULTIM – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng Tahun 2024 naik sebesar 5,28 persen atau sebesar Rp 137.000.

Artinya, UMP Sulteng 2024 menjadi Rp 2.736.698 yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.599.546.

iklan : warmindo

Ketetapan naiknya UMP Sulteng tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Sulawesi Tengah Nomor: 500.15.14.1/565/Dis.Nakertrans-st/2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Diketahui, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kenaikan UMP Sulteng Tahun 2024 sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Kenaikan besaran UMP Sulteng Tahun 2024 menjadi yang tertinggi di Pulau Sulawesi.

Untuk diketahui sejumlah Provinsi lainnya di Pulau Sulawesi yakni :

Sulawesi Barat naik Sebesar 1,5 persen atau sebesar 43.000 menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720.

Sulawesi Utara : Naik Sebesar 1,67 % atau sebesar 60.000 menjadi Rp 3.545.000 dari Rp 3.485.000

Sulawesi Selatan : Naik Sebesar 1,45 % atau sebesar 148.000 menjadi Rp 3.400.000 dari Rp Rp3.385.145.

Sulawesi Tenggara : Naik Sebesar 4,6 % atau sebesar 126.000 menjadi Rp 2.885.964 dari Rp 2.758.984.

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.

Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

google news