RADAR SULTIM – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, memutuskavaksin Covid-19 jadi syarat masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintah.
Tidak hanya menjadi syarat untuk pelayanan Pemerintahan, vaksin Covid-19 juga menjadi syarat bagi masyarakat dalam kegiatan sosial sehari-hari.
Hal itu seperti yang tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 440/1025/Satgas Covid-19 tanggal 10 Desember 2021.
Bahwa keputusan itu diambil Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I, Level 2, dan Level 3.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Juga berdasarkan Intruksi Gubernur Rapat Forkopimda Plus bersama OPD Terkait, Bupati/Walikota, Forkopimda Plus kabupaten/Kota dan OPD Teknis, tentang peningkatan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan percepatan sebaran vaksinasi.
“Sehingga untuk peningkatan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan percepatan sebaran vaksin untuk dapat diambil langkah-langkah strategis,” bunyi surat Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura.
Langkah strategis yang dimaksud salah satunya adalah memutuskan bahwa vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.
Juga syarat untuk kegiatan sosial masyarakat.
Langkah strategis yang diputuskan Gubernur Sulawesi Tengah ini, juga meminta kerjasama semua pihak, TNI, Polri, dan OPD teknis terkair, untuk melaksanakannya.
“Dengan harapan untuk meningkatkan
pelayanan sebaran vaksin kepada masyarakat,” bunyi lainnya dalam surat Gubernur Sulawesi Tengah.
Langkah strategis lainnya yang putuskan Gubernur Sulawesi Tengah, untuk pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, agar memastikan Satgas Covid-19 bersama TNI, POLRI dan seluruh OPD Teknis, melakukan pengetatan dan pengawasan protokol
Kesehatan.
Yakni pada tempat-tempat khusus seperti Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat Ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Kemudian , memastikan pelaporan data masyarakat yang sudah di vaksin valid, atau memiliki kesamaan data Pusat dan Daerah.
Validasi data vaksin ini dikarenakan ada selisih data jumlah masyarakat tervaksin pada data Pusat untuk Sulawesi Tengah masih 47%.
Sementara data di Daerah sudah mencapai 54%.
Dan kebijakan strategis terakhir Gubernur Sulawesi Tengah yakni memastikan seluruh masyarakat yang sudah menerima vaksin, dapat terdata pada Sistem Cakupan Pencatatan Vaksinasi COVID – 19 melalui aplikasi PCARE. (jy)