RADAR SULTIM – Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (caleg ) di KPU Banggai, hanya 14 parpol yang daftarkan bakal calon mereka.
Pendaftaran bakal caleg di KPU Banggai telah ditutup pada pukul 23.59 WITA Minggu 14 Mei 2023.
Dan pada batas akhir waktu pendaftaran, total dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai, hanya 14 yang mengajukan bakal calon mereka.
Ke empat parpol yang tidak mengajukan calon bakal legislatif dan diterima KPU Banggai, yakni PKN, Gelora, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Anggota KPU Banggai Alwin Palalo menyebutkan, sebenarnya dua parpol yakni PKN dan Gelora telah datang ke KPU dan menyerahkan daftar bakal calon.
Namun berkas pendaftaran kedua parpol tersebut, tidak lengkap sehingga dikembalikan KPU Banggai.
“Yang mendaftarkan hingga batas waktu ada 16 parpol. Namun dua parpol yakni PKN dan Gelora dikembalikan karena tidak lengkap,” papar Alwin, Senin 15 Mei 2023.
Sementara dua parpol yang tidak mendaftarkan bakal calon mereka adalah Partai Ummat dan Partai Garuda.
“Sehingga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, masa pendaftaran bakal calon telah ditutup semalam hingga pukul 23.59 WITA.
“Dan hingga batas waktu itu, dari 18 parpol hanya 14 parpol yang daftarkan bakal calon dan diterima KPU Banggai,” tandas Alwin Palalo.
Adapun 14 parpol yang daftarkan bakal calon legislatif di KPU Banggai yakni :
PDIP
NasDem
PKS
PAN
PKB
PBB
Gerindra
Golkar
Hanura
Perindo
Demokrat
PPP
PSI
Partai Buruh