RADAR SULTIM – Pelayanan terhadap masyarakat dalam penerbitan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, terus ditingkat Polres Banggai.
Saat ini, tak hanya memberi kenyamanan dan kemudahan masyarakat ketika membuat SKCK di Polres Banggai.
Namun jika berkas lengkap, waktu pembuatan SKCK di Polres Banggai hanya membutuhkan waktu 5 menit saja.
Hal itu dibenarkan Kasat Intel Polres Banggai, AKP Usman, Kamis 27 Juli 2023.
Bahwa pelayanan pembuatan SKCK saat ini terus dikembangkan Polres Banggai agar mudah didapatkan masyarakat.
Mengingat SKCK sangat dibutuhkan untuk melakukan berbagai hal penting.
Salah satunya untuk mendaftar pekerjaan ke perusahaan, mendapatkan beasiswa bagi yang ingin kuliah lanjutan atau terkadang juga dibutuhkan untuk pengajuan visa ke suatu negara.
“Banyak masyarakat yang kerap membutuhkan SKCK. Nah, pelayanan kami agar pembuatan SKCK itu dapat dengan mudah didapatkan masyarakat, adalah dengan mengembangkan sistem pelayanan yang ada,” sebut AKP Usman, penerima dua penghargaan dari Pemda Banggai atas pelayanan publik saat HUT Banggai ke 63.
Memberi kemudahan SKCK hanya 5 menit jadi, AKP Usman menjelaskan bahwa dokumen syarat sudah wajib dilengkapi oleh masyarakat pemohon.
Seperti menyiapkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK), menyiapkan foto copy akte kelahiran dan ijazah rumus sidik jari.
Serta menyiapkan pas photo 4 x 6 dengan background merah tampak depan sebanyak 6 lembar, tampak kiri 1 lembar, tampak kanan 1 lembar.
Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi, pemohon tinggal pergi ke loket pendaftaran SKCK di Polres Banggai.
Kemudian menyerahkan lembar pendaftaran dan berkas persyaratan, lalu akan dilakukan pengambilan sidik jari dan perumusan sidik jari.
Seterusnya dilakukan pengambilan foto dan pengambilan RCK, penginputan data SKCK, hingga SKCK langsung diterbitkan.
“Semua itu bisa dilakukan hanya berkisar 5 menit,” tandas AKP Usman.
Untuk biaya penerbitan SKCK, ditambahkan AKP Usman, pemohon hanya dibebankan Rp 30 ribu, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
“Bahkan saat ini Polres Banggai telah membuka layanan berbasis online melalui aplikasi Polri Super APPS.
“Aplikasi itu dapat dengan mudah didownload masyarakat di Apps Store atau di Goggle Play Store,” jelas AKP Usman.
Aplikasi pendaftaran secara online itu, tegas AKP Usman, akan semakin memudahkan masyarakat untuk bisa memperoleh SKCK.
“Setelah melakukan pendaftaran online, masyarakat pemohon tinggal mencetak bukti pendaftaran dan registrasi berupa barcode, dan menyertakan persyaratan lainnya, kemudian membawa ke pusat pelayanan SKCK di Polres Banggai,” tutup AKP Usman.