RADAR SULTIM – Polisi berhasil meringkus pelaku curi motor di Simpong, Kota Luwuk, hanya 6 jam usai kejadian berkat rekaman CCTV, Kamis 22 Juni 2023, pukul 17.00 Wita.
“Kita amankan pelaku ME (16) warga Luwuk, ia mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Awal terungkapnya kasus curi motor ini, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat terekam CCTV pada Kamis 22 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 Wita.
ME mencuri sepeda motor di Jalan Halmahera, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk.
Dia lalu diamankan enam jam kemudian oleh Unit Resmob Tompotika Polres Banggai, hanya berselang 6 jam.
Terduga pelaku awalnya datang ke lokasi. Setelah tiba, pelaku langsung melakukan aksinya, dengan mengambil motor korban yang terparkir di depan Lorong Masjid.
“Korban saat itu sedang melaksanakan Sholat Dzuhur. Setelah selesai, kaget melihat motornya telah hilang,” ujar Tio.
Polisi yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung mendatangi rumahnya dan mendapati pelaku sedang bersembunyi dalam kamar.
“Saat petugas datang, ternyata pelaku telah bersiap-siap untuk kabur keluar kota dengan menyiapkan pakaian dan kebutuhan pribadinya di dalam tas,” ungkap Perwira Pangkat Dua Balak ini.
Lanjut Kasat, ME sebelumnya mengambil dan menyimpan kunci sepeda motor milik korban yang terjatuh di halaman rumah, satu minggu sebelum kejadian.
Polisi turut menyita barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku. Motor tersebut telah dilepas kaca spion dan dasbor penutup mesin dengan tujuan menghilangkan identitas motor tersebut.
“Dasbor dibuang pelaku di belakang RSUD Luwuk. Sedangkan kaca spion disekitar jalur II Gor Kilongan,” kata Kasat.
Pelaku dan barang bukti sepeda motor Beat Street warna hitam DN 3428 RS langsung dibawa ke Mapolres Banggai dan diserahkan ke penyidik Reskrim untuk diperiksa.