RADAR SULTIM – Polisi dari Polsek Kintom merazia sebuah kios milik emak-emak di wilayah Kelurahan Mendonun, Kecamatan Kintom, Kamis malam 2 Juni 2022, akibat mengedarkan miras ilegal jenis Cap Tikus.
Kios sembako milik emak-emak berinisial PL (48) dirazia Polisi setelah mendapat informasi, bahwa di kiosnya juga menjual Cap Tikus.
Alhasil, saat Cap Tikus miliknya disita, emak-emak ini hanya bisa garuk kepala.
Razia kios sembako seorang warga di Mendonun Kintom, dibenarkan Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan, Jumat 3 Juni 2022.
Melalui rilis Humas Polres Banggai, disebutkan jika razia dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di kios milik IRT tersebut.
“Kanit Intemkam Ipda Saleh Silo menerima laporan dari masyarakat bahwa IRT ini kembali menjual miras dan setelah digeledah ditemukan enam botol air minelar ukuran 600 ml isi cap tikus,” ungkap Iptu Raden Hermawan.
Dari pengakuan pelaku, minuman terlarang ini dibeli dari salah satu warga di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sebanyak satu jerigen ukuran 20 liter seharga Rp 500 ribu.
“Kemudian cap tikus ini dikemas pelaku dalam 30 botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan dijual kembali dengan harga Rp 25.000,” jelasnya.
Hermawan menyebutkan, IRT ini sepertinya tak pernah jera menjual miras, pasalnya pelaku pernah menjalani sidang tipiring dengan kasus penjualan miras tanpa izin.
“Aktivitas pelaku ini sangat meresahkan masyarakat sehigga dilaporkan.
“IRT ini akan diundang ke Mapolsek Kintom guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.