RADAR SULTIM – Narkoba jenis sabu seberat 29 kg hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai, segera dimusnahkan.
Sabu dengan kisaran harga Rp 35 miliar itu, merupakan tangkapan pada 25 Desember 2021, yang berasal dari Malaysia.
Segera dimusnahkannya barang bukti sabu 29 kg itu, dibenarkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu 9 Februari 2022.
Bahwa saat ini penyidik Ditres narkoba Polda Sulteng, tengah bersiap melakukan pemusnahan barang bukti.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas.
“Untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu 29 kg, sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” ungkap Kompol Sugeng, dikutip dari rilis Humas Polres Banggai.
Diketahui, barang bukti sabu kisaran Rp 35 miliar itu ditemukan saat Polisi dan Bea Cukai melakukan aksi penghadangan upaya penyelundupan, di Kota Palu, Desember 2021.
5 tersangka berhasil diamankan, yang kini masih dalam proses hukum lanjut.
Masing-masing yakni D (39) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kecamatabn Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli.
Kemudian, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
“Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti, tentunya akan menghadirkan instansi terkait nantinya.
“Seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai POM, awak media, tersangka, dan penyidik,” sambung Kompol Sugeng.
Untuk prosedur pemusnahan barang bukti sabu yang bila diuangkan dan dibelikan es cendol bisa menenggelamkan Kota Palu itu, kemudian dipaparkan.
Yakni berdasarkan prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika, menurut Pasal 91 UU Narkotika.
Pertama, Kajari setempat setelah menerima pemberitahuan dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 hari wajib menetapkan status barang sitaan tersebut.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan atau dimusnahkan.
Kedua, barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan.
Dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kajari setempat.
Ketiga, penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 jam.
Sejak pemusnahan tersebut dilakukan, dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat.
Dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada Kajari setempat, ketua Pengadilan Negeri setempat, Menteri, dan Kepala Balai Pom.
Keempat, dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.
Kelima, barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri.
Dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kapolri.
Penyerahannya dalam waktu paling lama 5 hari terhitung sejak menerima penetapan dari Kajari setempat.
Dan keenam, Kepala BNN dan Kapolri menyampaikan laporan kepada Menteri, mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
“Pelaksanaan pemusnahan sabu seberat 29 kg oleh Polda Sulteng, tentunya juga akan dipublish oleh media,” tutup Kompol Sugeng.