Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Hari Saktiono Suleman alias Ono, Dieksekusi ke Penjara

326
×

Hari Saktiono Suleman alias Ono, Dieksekusi ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Hari Saktiono Suleman alias Ono dieksekusi Kejari Banggai. (foto : Kejari Banggai)

RADAR SULTIM – Hari Saktiono Suleman alias Ono (42) warga Kelurahan Maahas Luwuk Selatan, akhirnya dieksekusi tim gabungan Kejari Banggai ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Jumat 7 Juli 2023.

Hari Saktiono Suleman alias Ono merupakan terpidana dalam kasus penipuan pengadaan barang di perusahaan Migas di Kabupaten Banggai.

iklan : warmindo

Yang rugikan korbannya hingga ratusan juta.

Eksekusi terhadap Hari Saktiono Suleman alias Ono dibenarkan Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi, Sabtu 8 Juli 2023.

Dikatakan dalam rilis tertulisnya, terpidana Ono dieksekusi sekitar pukul 21.30 Wita semalam, bertempat di rumahnya.

Eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan ini dilakukan Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 627 K/PID/2023 tanggal 20 Juni 2023.

Dimana dalam amar putusan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 378 KUHP.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Diterangkan Firman Wahyudi, kasus ini terjadi pada sekitar Desember 2021.

Saat itu Ono menawarkan kepada korban kerjasama di bidang pengadaan barang di perusahaan Migas di Kabupaten Banggai.

Dengan janji korban akan mendapatkan keuntungan 25% dari modal.

Atas penjelasan terpidana tersebut, saksi korban tertarik.

Untuk memuluskan perbuatannya selanjutnya terpidana membuat beberapa penawaran fiktif berisikan barang-barang yang dibutuhkan perusahaan.

Dan hal tersebut menambah keyakinan korban hingga saksi korban menuruti semua permintaan dana yang diperlukan terpidana.

Namun setelah uang sebesar kurang lebih Rp. 348.404.000 diserahkan kepada terpidana, keuntungan yang dijanjikan terpidana tidak pernah diterima.

Dan setiap saksi korban meminta uangnya dikembalikan namun terpidana selalu menghindar tanpa memberikan alasan yang jelas.

Usai dieksekusi, Tim Jaksa Eksekutor langsung menggiring Ono ke Lapas Kelas IIB Luwuk.

google news