RADAR SULTIM – Dahri Saleh yang ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Bangkep dan telah dilantik pada 30 Mei 2022, ternyata telah mengundurkan diri.
Pengunduran diri Dahri Saleh dikabarkan dilakukannya hanya beberapa menit usai dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, diwakili Wagub Ma’mun Amir.
Mundurnya Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan usai dilantik, seperti yang diberitakan Radar Sulteng pada Kamis 2 Juni 2022, kini menghebohkan publik.
Pasalnya, alasan mengundurkan diri sebagai Pj Bupati Bangkep dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulteng itu, masih misterius.
Gubernur Sulteng pun akhirnya kembali menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Bupati Bangkep, yakni Rusli Moidady untuk menggantikan Dahri Saleh.
Untuk alasan mundurnya Dahri Saleh, dikutip dari pemberitaan Banggai Raya, belum ada pejabat Pemprov Sulteng yang buka suara.
Termasuk Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir, yang telah coba dihubungi.
Dirinya hanya melemparkan untuk menjawab pertanyaan tersebut kepada Sekdaprov Sulteng, Faizal Mang.
Sementara Faizal Mang yang disebutkan kini dalam perjalanan menuju Kota Luwuk, juga belum bersuara terkait mundurnya Dahri Saleh.
Dahri Saleh dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan pada 30 Mei 2022 di ruang kerja Wagub Sulteng Ma’mun Amir, sesuai SK Mendagri Nomor : 131.72-1180 Tahun 2022.
Pelantikan terhadap Dahri Saleh untuk mengisi jabatan Bupati Banggai Kepulauan, yang telah usai masa aktifnya.