RADAR SULTIM – Hendak menggelar pesta miras, empat remaja diangkut Polisi di wilayah Kecamatan Batui, Jumat malam 4 Maret 2022.
Keempat remaja yang masih berstatus pelajar itu, masing-masing RD(17), RP(17), RS(15) dan RH(17.)
Peristiwa pembubaran pesta miras ini dibenarkan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata melalui Humas Polres Banggai.
“Saat itu anggota sedang melaksanakan patroli malam hari melintas di SPBU Batui, kemudian melihat sekelompok remaja,” kata Kapolsek Batui.
Melihat mobil patroli, para pelajar ini kemudian berlari meninggalkan tempat duduknya.
Sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Namun mereka berempat berhasil diamankan anggota patroli,” sebut Iptu Yoga.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik bening berisi miras tradisional jenis Cap Tkus.
Berukuran setengah liter dan masih dalam kondisi utuh.
“Miras Cap Tikus yang diamankan ini belum sempat mereka konsumsi,” ungkap Iptu Yoga.
Petugas kemudian mengamankan keempat pelajar bersama barang bukti miras tersebut ke Mapolsek Batui.
Guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, bahwa miras ini dibeli oleh pelajar RP dari seorang warga di Kecamatan Kintom seharga Rp 30 Ribu perkantongnya.
“Namun RP tidak mengenali siapa penjualnya,” beber Iptu Yoga.
Selanjutnya, keempat remaja ini didata dan diberikan pembinaan serta akan mengundang para orang tuanya masing-masing.
Iptu Yoga menjelaskan, pengawasan terhadap para anak remaja memang sudah sewajibnya dilakukan.
Agar menghindari mereka terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang negatif di era modern saat ini.
“Generasi muda ini merupakan harapan bangsa di masa depan.
“Kita sebagai orang tua harus lebih peduli dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar,” tandas Iptu Yoga.