RADAR SULTIM – Berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah.
Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah pada 19 Maret 2023 telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran bagi warga Negera Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Penerimaan pendaftaran bagi peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Sulawesi Tengah, dimulai pada 19 Maret dan akan berakhir pada 30 Maret 2023.
Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, ada 10 Kabupaten/Kota yang akan menjaring calon anggota KPU.
Yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara, yang dilakukan Tim Seleksi Sulawesi Tengah 1.
Kemudian Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una, oleh Tim Seleksi Sulawesi Tengah 2.
Mengutip pengumuman Nomor 03/TIMSELKK-GEL.3-Pu/01/72-1/2023 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali dan Morowali Utara, berikut persyaratannya.
A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
g. berdomisili di wilayah Kabupaten Banggai untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali untuk Calon
Anggota KPU Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elekronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, meliputi:
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah
yang berbeda.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
a. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
b. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
c. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
d. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
e. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
f. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
g. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan
mengikuti Seleksi; dan
12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
C. CARA PENDAFTARAN
Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada
Tim Seleksi melalui:
1.Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan
2.Penyerahan dokumen fisik sebanyak 2 (dua) rangkap (satu dokumen asli dan satu dokumen Salinan) secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Alamat : Jl. S. Parman No. 58 Palu (Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah)