RADAR SULTIM – Pemda Banggai yang kini dipimpin Bupati Amirudin dan wakilnya Furqanudin Masulili, memastikan seluruh honorer atau pegawai non ASN masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dan para honorer pun berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami peristiwa yang menjadi tanggungan dalam program Pemerintah tersebut.
Hal ini seperti yang nampak dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Luwuk, Selasa 28 Desember 2021.
Rapat koordinasi yang dibuka Bupati Banggai diwakili oleh wakil Bupati Drs Furqanudin Masulili MM, memperlihatkan keseriuran Pemda Banggai dalam memberikan hak bagi seluruh lapisan masyarakatnya.
Dimana salah satu honorer di Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo, yang meninggal dunia, yakni almarhumah Susanti AR Tau E, berhak menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diterima ahli warisnya.
Total santunan kematian yang diterima ahli waris honorer tersebut berjumlah Rp 153 juta.
Dengan rincian santuan kematian berjumlah Rp 42 juta, beasiswa anak pertama Rp 24 juta dan beasiswa anak kedua sebesar Rp 87 juta.
Santunan kematian itu diserahkan langsung Wakil Bupati Furqanudin Masulili kepada ahli waris, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Luwuk, serta Sekda Banggai, perwakilan Kejari Banggai, pihak DPRD Banggai, serta pimpinan OPD Banggai.
“Ini bukan hoax. Ini adalah untuk meyakinkan masyarakat,” kata Furqanudin Masulili, dikutip Radar Sultim dari rilis Prokopim Setda Banggai.
Program pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat, tegas Furqanudin Masulili.
“Olehnya itu pihak Pemerintah Daerah berterima-kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini di Kabupaten Banggai,” tambahnya..
Pihak BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan tersebut juga menyerahkan plakat kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Banggai sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Diakhir kegiatan tersebut, Wakil Bupati Banggai kemudian menyerahkan data honorer atau pegawai non ASN Kabupaten Banggai kepada Kepala PBJS Ketenagakerjaan cabang Luwuk. (jy)