Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Hukum Berpakaian yang Benar bagi Muslimah

91
×

Hukum Berpakaian yang Benar bagi Muslimah

Sebarkan artikel ini
hukum berpakaian bagi muslimah dalam Islam.

RADAR SULTIM – Sebagai seorang Muslimah yang telah baligh, pakaian syar’i bukan lagi hanya sebatas identitas muslim, melainkan sebagai bukti ketaatan kita kepada perintah Allah Subhanallahu wata’ala.

Islam datang dengan seperangkat aturan yang sempurna bagi kehidupan, mengatur urusan manusia dengan Sang Khaliq (Hablumminallah) seperti ibadah mahdhoh, urusan manusia dengan manusia (Hablumminannash) seperti bermuamalah, dan mengatur urusan manusia dengan dirinya sendiri (Hablumminafsih) seperti makanan dan pakaian.

iklan : warmindo

Dalam trend masa kini, jilbab mulai digandrungi oleh para Muslimah, tetapi banyak pula yang tidak memahami dengan benar makna jilbab dan terkait aturan dalam memakai jilbab yang sesuai dengan hukum syara’.

Alhasil, tidak heran trend fashion muslim mulai merajai kaum Muslimah dengan berbagai mode yang melanggar syara’. Lantas bagaimana sesungguhnya tata cara berpakaian yang benar bagi seorang Muslimah?

Batasan Aurat Perempuan yang Telah Baligh

Yang pertama harus kita pahami dulu adalah batasan aurat bagi perempuan yang sudah baligh.

Maka Islam telah menentukan batasan aurat perempuan yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits Riwayat Abu Daud;

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, ‘wahai asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud).

Dari hadist ini telah jelas bahwa wanita wajib menutup auratnya kecuali wajah dan telapak tangan di depan lelaki Ajnabi atau ketika akan keluar rumah.

Tidak Tabarruj

Hadist lain juga telah menjelaskan larangan bagi perempuan untuk bertabarruj.

Tabarruj memiliki berbagai makna, yaitu menampakkan kecantikan wajahnya dan hal-hal yang memikat lelaki Ajnabi (asing) yang bukan mahromnya, menampakkan kepada laki-laki Ajnabi, perhiasan yang dipakainya, menunjukkan dirinya kepada laki-laki Ajnabi dengan berlenggak-lenggok, dan gaya-gaya indah lainnya.

Kesimpulannya, segala bentuk yang terlalu menarik perhatian lelaki, seperti berlebih-lebihan dalam berdandan dan berpakaian maka itu adalah tabarruj.

Atau berpakaian yang mencolok dan tidak seperti kebiasan umum di wilayahnya sehingga menarik perhatian lawan jenis juga termasuk ke dalam tabarruj.

Maka dalam hal ini perbuatan tabarruj bagi perempuan telah diharamkan dalam kitabullah, sunnah Nabi, dan disepakati oleh jumhur ulama.

Menjulurkan Jilbab bukan Potongan

Ada banyak kesalahan dalam memahami Jilbab di tengah-tengah masyarakat.

Bahwa jilbab sama dengan kerudung, padahal jilbab adalah jubah kurung (gamis, abaya, dll) yang menjulur hingga ke mata kaki, sedangkan kerudung atau khimar adalah penutup kepala yang menutupi hingga dada.

Adapun dalilnya adalah sebagai berikut;

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ  وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا  

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri oaring mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dalam surah ini, makna Jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab, dalam hal ini jilbab yang dimaksud adalah baju kurung seperti jubah, atau yang biasa juga kita kenal dengan gamis dan sejenisnya.

Dan di surah ini juga menjadi dalil bahwa wajib menjulurkan jilbab ke seluruh tubuh, menjulur dari atas ke bawah, bukan seperti menggunakan potongan yang digunakan kebanyakan Muslimah seperti bagian atasan yang terpisah dengan bagian bawah.

Ini adalah pendapat yang paling rajih (kuat), bahwa pakaian syar’i yang benar adalah Jilbab bukan potongan.

Khimar / Kerudung Menutupi Dada

Memakai kerudung yang benar adalah menutupi hingga ke dada, adapun dalilnya yaitu sebagai berikut;

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ….

….Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,

Dengan hal ini memakai kerudung yang benar bukan dengan cara dililit ke leher atau depannya disingkap ke belakang, atau yang terlihat helai rambutnya di ubun-ubun, melainkan adalah dengan tertutupi keseluruhan kepala hingga dada kecuali wajah.

Memakai Kaos Kaki

Sudah kita bahas di atas, bahwa yang boleh terlihat dari perempuan muslimah yang telah baligh hanyalah wajah dan telapak tangan, maka kaki pun termasuk aurat.

Betapa banyak muslimah yang lalai akan hal ini, sehingga meremehkan perkara kaki yang terlihat oleh lelaki Ajnabi, padahal masuknya adalah dosa karena telah menampakkan aurat.

Memakai Mihnah

Sayang sekali banyak Muslimah yang tidak mengetahui hukum terkait mihnah ini.

Mihnah adalah pakaian rumah atau yang digunakan sehari-hari di depan mahrom, yang juga digunakan sebagai dalaman sebelum memakai Jilbab/Gamis.

Biasanya berupa daster atau celana panjang yang tidak ketat.

Adapun dalil dari memakai mihnah ini sebagaimana disebutkan dalam hadist dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah “yang tebal” oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia memberikan lagi baju tersebut kepada istrinya.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda:

مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها

“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam (pakaian dalaman) di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ahmad, dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Demikianlah, setelah mengetahui tentang hukum dalam berpakaian bagi Muslimah di depan yang bukan mahromnya atau pada saat keluar rumah, maka semoga kita semua dimudahkan dalam menerapkan hukum-hukum syara’ dalam setiap aspek kehidupan. Sebagaimana yang telah diperintahkan Allah dan Rasul kita.

Wallahu A’lam Bishawab.

google news