Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ibu Hamil di Bunta Gasak Uang Puluhan Juta

1
×

Ibu Hamil di Bunta Gasak Uang Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Emak-emak pelaku pencurian yang tengah hamil diamankan Polisi di Bunta. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Pernah dipenjara untuk kasus pencurian dan penipuan, rupanya tak memberi efek jera kepada AH (25), emak-emak asal Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Pada Sabtu 27 Agustus 2022, emak-emak ini kembali harus ditangkap Polisi, setelah menggasak uang puluhan juta milik seorang warga di Desa Demangan Jaya, Bunta.

iklan : warmindo

Dari rilis Humas Polres Banggai, penangkapan terhadap AH kurang dari 12 jam usai beraksi, oleh aparat Polsek Bunta.

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban di SPKT Polsek Bunta dengan laporan polisi nomor : LP / B / 10  /VIII/2022/SPKT/Res – Bgi/Sek-Bta/Polda Sulawesi, tanggal 27 Agustus 2022.

Kapolsek Bunta menjelaskan, kasus ini terjadi di rumah korban di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

“Saat itu korban pergi ke rumah anaknya yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah korban dengan maksud menengok cucunya,” ungkap Nanang.

Kemudian, kata Nanang, sekitar pukul 09.30 Wita korban kembali ke rumahnya.

Namun saat korban sudah mau mendekati rumahnya, tiba-tiba korban dikagetkan melihat adanya seorang perempuan tidak dikenal berjalan buru-buru keluar dari dalam halaman rumah korban.

“Sehingga waktu itu korban merasa curiga seraya berteriak ‘Siapa kamu, mau cari siapa?” Kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menjepaskan, tersangka selanjutnya, langsung menaiki sepeda motornya yang diparkir di lorong pinggir jalan depan rumah korban langsung tancap gas pergi ke arah kota Bunta.

“Kemudian korban memeriksa keadaan rumahnya dan uang tunai Rp 60 Juta yang disimpan di dalam kamar bagian depan sudah lenyap,” jelasnya.

Usai menerima laporan korban, Nanang menyebutkan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.

“Identitas tersangka diketahui karena terekam CCTV seorang warga di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta,” sebutnya.

Lebih lanjut, Nanang menuturkan, sekitar pukul 18.30 Wita pihaknya kemudian mendapat infomasi dari warga bahwa ada seorang perempuan berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta belum lama ini baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una-Una.

Karena melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan.

“Sekitar pukul 19.00 Wita anggota langsung menuju rumah tempat tinggal tersangka dan dilakukan interogasi serta pengeledahan,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Nanang, di rumah tersangka ditemukan uang sejumlah Rp.4,2 Jutadi dalam dompet yang terletak di atas kasur tempat tidur kamarnya.

“Setelah diinterogasi terus menerus, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan sisa uang hasil curian lainya.

“Yang disimpan di beberapa tas berada di dalam kamar maupan disembunyikan di dalam tanah tepatnya di bawah pohon pisang dekat rumahnya,” ungkapnya.

Kemudian tambah Nanang, setelah dihitung semua disaksikan ketua lingkungan setempat bahwa uang sisa hasil curian yang ditemukan total keseluruhan berjumlah sekitar Rp.57.870.000.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka juga saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan dan juga pelaku merupakan residivis,” pungkas Nanang.

google news