RADAR SULTIM – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Luwuk Banggai mendesak Pemda dan DPRD Banggai mengusut pemadaman listrik oleh PLN UP3 Luwuk.
IMM Luwuk Banggai juga menuntut PLN UP3 Luwuk melalui DPRD dan Bupati Banggai agar memberikan kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai, demi kepastian hukum dan Perlindungan Konsumen.
Dan menuntut siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pemadaman listrik tanpa melalui ketentuan perundang-undangan sebagimana mestinya.
Dalam rilis tertulis yang diterima Kamis 6 Maret 2023, IMM Luwuk Banggai melalui ketuanya Muh Risaldi Sibay mengungkapkan jika pemadaman listrik di Kabupaten Banggai sudah sangat sering terjadi.
Kondisi ini diperburuk dengan pemadaman di bulan Ramadhan di saat masyarakat hendak berbuka puasa dan
sahur.
Tidak hanya diperkotaan, pemadaman listrik juga terjadi hampir di seluruh kecamatan, seperti di Pagimana, Batui, Toili, Bualemo, Lobu, Bunta, Nuhon, dan Simpang Raya.
Sebelumnya Bupati Banggai, H Amirudin sudah menyampaikan bahwa untuk tidak melakukan pemadaman listrik di bulan Ramadhan. Dan disanggupi oleh Pihak PLN UP3 Luwuk.
“Perlu diketahui juga bahwa PLN UP3 Luwuk memiliki Kapasitas Listrik 23.250 Kilo Watt (KW) atau sekitar 23 Mega Watt (MW).” sebut Muh Risaldi Sibay.
Sedangkan beban puncak untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah hanya 21.250 Kilo Watt.
“Yang berarti daerah kita surplus atau kelebihan 2.000 Kilo Watt atau 2 Mega Watt Listrik,” lanjutnya.
Sehingga tidak ada alasan dilakukan pemadaman listrik terus menerus, tegas ketua IMM Luwuk Banggai itu.
Apalagi sampai bergilir dan beberapa kali tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Merujuk pada pasal 29 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan konsumen Berhak (b)
mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik.
Dan pada poin (e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Dan menurut Permen ESDM No 18 tahun 2019 Indikator untuk lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan.
Dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, konsumen berhak memperoleh kompensasi,(pengurangan tagihan listrik) dengan ketentuan (Pasal 6A ayat 4) :
a. 50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
b. 75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
c. 100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
d. 200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
e. 300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
f. 500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Yang dimaksud biaya beban dan rekening minimum adalah kategori beban listrik yang digunakan.
Biaya beban merujuk pada masyarakat yang menggunakan listrik industri atau bisnis, sedangkan Rekening Minimum adalah masyarakat yang menggunakan listrik dengan daya rendah.
Dilihat dari jumlah Kompenasi dan biaya ganti rugi akibat pemadaman listrik yang besar, maka Pemadaman listrik seharusnya menjadi sesuatu yang sangat dihindari oleh PLN.
Tetapi nyatanya bukannya malah dihindari, PLN UP3 Luwuk terkesan sengaja memadamkan listrik bahkan berkali-kali tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai pasal 7 ayat (2) Permen
ESDM 18/2019.
Alasan yang sering diberikan PLN UP3 Luwuk adalah adanya gangguan jaringan akibat cuaca, yang seakan menjadi dalih PLN UP3 Luwuk untuk lepas dari pemberian Kompensasi pada Masyarakat.
Berdasarkan data di atas, tegas Rifaldi, kami menganggap bahwa tidak benar jika terjadi cuaca ekstrim sebelum dan selama Bulan Ramadhan kali ini.
“Sehingga alasan PLN UP3 Luwuk melakukan pemadaman listrik dengan dalih demikian, tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Untuk itu IMM Luwuk Banggai menuntut Pihak Pemda Kabupaten Banggai, baik Anggota DPRD Kabupaten Banggai dan Bupati Banggai untuk melakukan pengusutan penyebab pemadaman listrik dan berbagai indikasi lain yang dilakukan oleh PLN UP3 Luwuk selama ini.
Dan menuntut kepada PLN UP3 Luwuk melalui DPRD dan Bupati Banggai agar memberikan kompensasi atas pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN UP3 Luwuk kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai demi kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen.
Serta menuntut siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pemadaman listrik tanpa melalui ketentuan perundang-undangan sebagimana mestinya.