RADAR SULTIM – Pimpinan Cabang IMM Kabupaten Banggai buka suara, perihal apa yang di alami IMM di Kampus Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB).
Sebelumnya Ketua Komisariat IMM FH UMLB mengkritik oknum yang menghalangi perkaderan muhammadiyah, kini PC IMM Banggai ikut melanjutkan kritikan yang tertuju ke Kampus Hijau tersebut.
Kritikan itu datang dari Sekretaris Umum PC IMM Banggai, Asrul Arsyad.
Ia menjelaskan Perkaderan IMM yaitu Darul Arqam Dasar (DAD) hari ini terkesan dihalang-halangi oleh pihak-pihak yang menentang jalanya perkaderan muhammadiyah.
“Sebelumnya di FH, sekarang dapat kabar di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Dengan 250 lebih mahasiswa baru hanya 7 orang yang bersedia ikut.
“Keliatannya ada oknum-oknum yang sengaja menyabotase perkaderan di muhammadiyah. Ini harus jadi evaluasi di tingkat universitas”
Menurutnya IMM sudah cukup membangun komunikasi, membangun kolaborasi dgn fakultas maupun universitas.
Tapi sebagai yang memiliki mahasiswa, nampaknya fakultas dan universitas pun tidak memiliki pengaruh kuat dalam membesarkan muhammadiyah. Seakan IMM bergerak sendiri.
“Kalau universitas saja diam, untuk apa kampus ini berdiri.
“Padahal tujuan didirikannya kampus ini adalah untuk memperjuangkan tujuan muhammadiyah. Berarti bubarkan saja ini kampus, atau ganti saja namanya”, tegas Asrul, sapaan akrabnya.
Di tambah lagi, pimpinan kampus UMLB didominasi oleh pengurus Muhammadiyah. Tapi dinilai belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan.
“Di dalam (kampus) ada Ketua BPH (Badan Pembina Harian) dan Rektor adalah pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Banggai.
“Ditambah juga Dekan FEB adalah Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Banggai. Ini membuktikan mereka tidak punya pengaruh”, jelasnya.
Jadi jangan heran, lanjut dia, jika kesannya hari ini oknum tersebut terkesan mencari Hidup di muhammadiyah, bukan menghidupi muhammadiyah.
Atau paling parahnya ditakutkan hanya mencari posisi jabatan untuk kepentingan politik dan pribadi semata.
“Jadi sudah semestinya Ketua PDM dan Rektor bertanggung jawab atas hal ini demi cemerlangnya perkaderan muhammadiyah pada tingkatan Mahasiswa,” lanjut dia.
Sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Rektor tentang tata tertib Mahasiswa Bab 3 Pasal 4 poin Ke 11 terkait kewajiban Mahasiswa Yang berbunyi “Setiap Mahasiswa Wajib Mengikuti taaruf dan Da’rul Arqam Dasar”.