Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ipar jadi Dirut PDAM, Bupati Amirudin Resmi Dilapor Polisi

23
×

Ipar jadi Dirut PDAM, Bupati Amirudin Resmi Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Dijabatnya Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Banggai oleh Bachrudin Amir yang tak lain kakak ipar dari Bupati Banggai Ir H Amirudin, terus berbuntut panjang.

Setelah pengangkatan ini digugat ke PTUN Palu untuk dibatalkan dan tengah berproses, kini persoalan itu kembali dilaporkan ke Polisi untuk dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

iklan : warmindo

Adalah Tim Pengawal Visi Misi Bupati Banggai atau TPVMB, melalui koordinatornya Aswan Ali, yang resmi melaporkan dugaan ini ke Polres Banggai, pada Selasa 21 Desember 2021.

Dari press rilis TPVMB usai laporan polisi dimasukkan, disebutkan jika substansi laporan itu tertuju atas dugaan pelanggaran Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam laporan Nomor : STPLP/473/XII/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, TPVMB melaporkan Ir H Amirudin selaku Bupati Banggai dan Ir Abdullah, M.Si selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi PDAM Banggai.

Indikasi dugaan kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan Direksi PDAM Banggai, dikatakan TPVMB cukup jelas.

Seperti adanya pelanggaran ketentuan Perda Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Sebagaimana ketentuan Pasal 26 huruf i dan k yang mengatur syarat umur minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati untuk pengangkatan anggota Direksi PDAM.

Namun yang dilantik kemudian salah satu direksi PDAM Banggai atau menjabat Dirut, merupakan kakak ipar dari Bupati Banggai, yang telah berusia 66 tahun.

SIAPKAN 9 PENGACARA

Terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar rupiah, jika nantinya terbukti, Bupati Banggai tak tinggal diam.

Mengatasnamakan Pemerintah Daerah, dirinya langsung mempersiapkan 9 orang pengacara yang ditugaskan memberi pembelaan hukum atas laporan dugaan kolusi dan nepotisme ini.

Hal itu dibenarkan Kabag Hukum Pemda Banggai, Farid Hasbullah Karim SH, MH, seperti yang dikutip dari berita banggainet.com.

“Kami sudah siap menghadapi gugatan hukum itu,” ujar Farid, saat ditemui dikantornya, Jumat 24 Desember 2021.

Dalam tim pengacara yang disiapkan Pemda Banggai untuk menghadapi persoalan terkait Direksi PDAM Banggai, Farid juga menyebut dari 9 orang diantaranya, termasuk pengacara negara dari Kejari Banggai dan Kejati Sulteng.

“Pak bupati sendiri telah memberikan mandat pada kami untuk melakukan perlawanan hukum,” tegasnya. (jy)

google news