RADAR SULTIM – Sanksi pemberhentian sementara sebagai kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten terhadap Marsidin Ribangka, telah dijatuhkan tim kode etik Kabupaten Banggai.
Oleh Bupati Banggai Ir H Amirudin, diketahui kemudian menunjuk Imran Suni yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Banggai, untuk menggantikan posisinya sebagai PLT, mulai Rabu 13 Juli 2022.
Marsidin, disebutkan disangkakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik ASN.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Displin ASN.
Informasi diberhentikannya Marsidin tak pelak memunculkan desas-desus di publik.
Bahwa dirinya diberhentikan, dikaitkan dengan sejumlah dugaan perbuatan yang memang melanggar hukum ataupun kode etik sebagai ASN.
Mulai dari isu perselingkuhan yang diduga dilakukan Marsidin dan sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh istrinya sendiri, beberapa waktu lalu.
Hingga dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, yang baru saja diangkat Kejaksaan Negeri Banggai.
Oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam, alasan diberhentikannya Marsidin Ribangka kemudian diungkap.
Bahwa proses pemberhentian sementara itu telah sesuai pasal 30 PP Nomor 94 tahun 2021.
Dimana disebutkan, atasan langsung, tim pemeriksa, atau Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat meminta keterangan dari pihak lain dalam pemeriksaan dugaan Pelanggaran Disiplin.
Marsidin Ribangka, diduga melakukan pelanggaran kewajiban ASN sesuai pasal 3 PP 94 tahun 2021.
“Jadi sesuai mekanisme kerja tim bahwa setelah ada pemberhentian sementara, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh majelis tim kode etik Kabupaten Banggai,” papar Sofyan Datu Adam.
Tim kode etik Kabupaten Banggai yang melakukan pemeriksaan terhadap Marsidin, dikatakan Sofyan,diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, dengan wakil ketua asisten administrasi umum, Kaban BKPSDM sebagai sekretaris, serta Inspektur dan kabag hukum sebagai anggota.
“Jadi ini adalah menjadi bagian dari evaluasi kinerja yang terus dilakukan oleh pimpinan kepada seluruh ASN,” tandasnya.
Pemberhentian terhadap Marsidin juga ditegaskan sebagai bentuk support akan dilakukan pemberian reward dan punishment.
“Sehingga ASN akan memahami apa yang menjadi kewajiban dan larangan,” kata Kepala BKPSDM Banggai.
Merujuk pada salinan PP Nomor 94 Tahun 2021, terkait pasal 3 seperti yang disangkakan dilanggar Marsidin Ribangka, hingga saat ini juga belum jelas dirincikan oleh Kepala BKPSDM Banggai.
Namun, dalam pasal itu disebutkan jika ASN diberikan punishment ketika melakukan sejumlah pelanggaran atas kewajiban yang ditentukan.
Yakni setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Kemudian, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.