Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jadwal Kampanye Parpol untuk Pileg Banggai 2024

69
×

Jadwal Kampanye Parpol untuk Pileg Banggai 2024

Sebarkan artikel ini
Mahmud/Anggota KPU Banggai

RADAR SULTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu melalui metode rapat umum parpol untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Banggai tahun 2024.

Penetapan jadwal kampanye parpol untuk Pileg Banggai 2024 itu dikeluarkan dalam Keputusan KPU Banggai nomor 12 Tahun 2024, pada 20 Januari lalu.

iklan : warmindo

Pelaksanaan kampanye pemilu melalui metode rapat umum parpol ini dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024, dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 Wita.

KPU Banggai, membagi parpol dalam 3 zona untuk melaksanakan kampanye di 24 Kecamatan se Kabupaten Banggai, dengan penetapan hari kampanye secara bergilir atau bergantian.

Dan dalam keputusan itu juga telah diatur lokasi pelaksanaan kampanye.

Zona 1 merupakan gabungan parpol pengusung capres cawapres nomor urut 01 yakni dari PKB, Nasdem, dan PKS.

Kemudian zona 2 gabungan parpol pengusung capres cawapres nomor urut 02 yakni dari Gerindra, Golkar, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, dan PSI.

Dan zona 3 gabungan parpol pengusung capres cawapres nomor urut 03 yakni dari PDI Perjuangan, Hanura, Perindo, dan PPP.

Anggota KPU Banggai Mahmud menjelaskan bahwa penetapan jadwal kampamnye ini diputuskan dari hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Pemilu 2024.

KPU Banggai berharap kesepakatan ini akan memastikan penyelenggaraan kampanye yang lancar, aman, dan terkendali, sekaligus mewujudkan visi misi peserta pemilu secara efektif kepada masyarakat.

SK ini, imbuhnya merupakan pedoman untuk para peserta Pemilu khususnya partai politik yang akan melaksanakan kampanye melalui metode rapat umum.

“Kami berharap semua partai politik menaati aturan yang sudah ditetapkan, kami berharap partai politik itu bisa melaksanakan semua tahapan kampanye khususnya (kampanye) rapat umum, dan memperhatikan aspek-aspek yang sudah kita tetapkan,” ucapnya.

Mahmud juga menyampaikan pentingnya mematuhi aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.

Peserta Pemilu diharapkan tidak melanggar aturan, termasuk larangan terhadap praktik money politic dan dan ujaran kebencian.

“Juga betul-betul menggunakan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU dengan sebaik-baiknya, tidak melakukan pelanggaran pada intinya,” tuturnya.

google news