RADAR SULTIM – Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan dugaan korupsi Garuda (PT Garuda Indonesia) dalam pengadaan dan penyewaan pesawat, resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hal itu diumumkan Jaksa Agung ketika memimpin langsung konferensi pers di Kejagung, Rabu 19 Januari 2022.
Bahwa setelah kedatangan Menteri BUMN (Erick Thohir) ke Kejagung, ST Burhanuddin nyatakan dugaan kasus korupsi Garuda dinaikkan ke penyidikan umum.
“Hari ini kita naikkan ke penyidikan umum. Dan tahap pertama kita dalami pesawat ATR 72-600,” sebut Jaksa Agung.
Meski resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi Garuda belum dilakukan.
Terkait penahanan (tersangka) nantinya dalam kasus ini, Jaksa Agung katakan nantinya akan berkoordinasi dengan KPK.
“Kami akan terus koordinasi dengan KPK agar tidak terjadi nebis in idem.
“Kasus ini sebelumnya sudah ada yang tuntas di KPK, jadi kami akan kordinasi,” terang ST Burhanuddin.
Jaksa Agung kemudian melanjutkan, penyidikan terkait Garuda juga tidak akan berhenti pada pesawat ATR 72-600.
“Ada beberapa pengadaan, kontrak pinjam atau apapun, masih akan kita kembangkan.
“Mulai ATR, bombardir, boeing, rollroyce, kita akan tuntaskan,” tegas Jaksa Agung.
Nilai kerugian keuangan Negara dalam dugaan korupsi Garuda, oleh pihak Kejagung belum dapat dipastikan.
Karena masih akan dihitung ooleh auditor.
Namun untuk penyewaan pesawat ATR 72-600, disebutkan perkiraan kerugian bisa mencapai Rp 3,6 Triliun. (jy)