Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jaksa Ikut Dipakai Bupati Amirudin, Aswan Ali : Tidak Etis

1
×

Jaksa Ikut Dipakai Bupati Amirudin, Aswan Ali : Tidak Etis

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Penyertaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Banggai maupun Kejati Sulteng untuk membela Bupati Amirudin dalam gugatan dan laporan dugaan kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan Dirut PDAM, dinilai tidak etis.

Hal itu dikatakan koordinator Tim Pengawal Visi Misi Bupati (TPVMB) Aswan Ali, menanggapi pernyataan Kabag Hukum Pemda Banggai Farid Hasbullah Karim.

iklan : warmindo

Bahwa Bupati Amirudin telah memerintahkan perlawanan hukum atas gugatan dan laporan TPVMB dengan menyiapkan 9 pengacara, termasuk di dalamnya unsur Jaksa.

Aswan Ali yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, menyarankan kepada pengacara negara yang berasal dari unsur Jaksa itu, untuk mengundurkan diri.

“Tidak etis. Sebaiknya mengundurkan diri dari tim hukum bentukan Bupati Banggai itu,” sebut Aswan Ali, Senin 27 Desember 2021.

Aswan Ali kemudian mengingatkan, jika para pengacara negara itu muncul dalam persidangan di PTUN Palu, untuk membela Bupati Amirudin, maka nanti pihaknya akan menjadikan fakta tersebut sebagai bahan pelaporan pada Kejagung dan Komisi Kejaksaan.

“Jaksa nantinya akan bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tindak pidana kolusi dan nepotisme tersebut.

[yarpp]

“Maka tidak etis jika jaksa akan bertindak juga sebagai pengacara negara untuk membela kasus Bupati Amirudin tersebut,” papar Aswan Ali.

“Maka saran saya sebaiknya jaksa dari Kejari Banggai ataupun Kejati Sulteng tidak ikut terlibat, membela perkara yang jelas mengandung unsur tindak pidana itu,” tandasnya.

Diketahui, TPVMB melalui koordinatornya Aswan Ali, mempersoalkan pengangkatan ipar dari Bupati Banggai, yakni Bachrudin Amir, sebagai Dirut PDAM Banggai.

Pengangkatan Dirut PDAM Banggai itu dinilai tidak hanya melanggar hukum administrasi negara, akan tetapi juga melanggar ketentuan hukum pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

[yarpp]

Keputusan Bupati Amirudin yang dinilai melanggar ketentuan hukum administrasi negara itu kemudian diajukan gugatan ke PTUN Palu.

Sedangkan perbuatannya yang juga dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana, kemudian dilaporkan ke Polres Banggai. (jy)

google news