RADAR SULTIM – Janji Amirudin pada 2024 akan beri Kecamatan Rp 5 miliar untuk memangkas urusan birokrasi pelayanan publik, ditanggapi Ketua DPRD Banggai Suprapto.
Dalam keterangannya Suprapto katakan bahwa terkait proyeksi pemberian pagu anggaran 5 miliar per kecamatan, seperti yang diwacanakan Bupati Amirudin saat musrembang kecamatan tahap II di Kintom, dimungkinkan dalam pembiayaan APBD.
Namun, bagi Ketua DPRD Banggai itu, yang menjadi permasalahan dalam wacana atau janji Amirudin tersebut, tidak terletak pada pelaksanaan nantinya.
Melainkan pada urgensi pendelegasian kewenangan dari Pemda Banggai ke Pemerintah Kecamatan, serta urgensi akan dilaksanakannya hal itu.
“Karena hal tersebut bagi saya bukan soal 5 M, tapi soal pendelegasian kewenangan oleh Bupati kepada Camat.
“Yang berdampakkan pada belanja dan pembiayaan. Nah urgensinya menurut saya adalah urgensi dan lingkup wewenang tersebut meliputi apa saja (nantinya),” sebut politisi PDI Perjuangan itu.
Dikhawatirkan Suprapto nantinya, wacana atau janji Amirudin ini nantinya bakal menjadi boomerang, tentunya bagi Pemerintah Daerah sendiri.
“Jangan sampai 5 M ini jadi boomerang jika tidak jelas komponen apa saja yang menjadi wewenang belanjanya,”tegas dia.
Namun di luar kekhawatiran itu, Suprapto sebenarnya mendukung atas wacana ini bila dapat dijalankan sebaik mungkin.
“Jika tidak menyalahi kaidah hukum dan perundang-undanganan (tentang) keuangan, maka akan menjadi efektif.
“Karena Camat lebih tahu hal-hal yang urgen dan mendesak,” tandas Suprapto.