RADAR SULTIM – Satuan Res Narkoba Polres Banggai berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Dua pelaku pengedar berhasil diamankan, bersama puluhan sachet narkoba jenis sabu siap edar, pada Sabtu 8 Oktober 2022.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur menjelaskan, jaringan pengedar sabu di Siuna Pagimana terbongkar saat pihaknya menangkap dua pengedar sabu sekira pukul 20.00 WITA, sabtu malam.
Kedua tersangka berinisial MF alias F (28) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui dan MM alias D (45) warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai.
“Mereka berdua ditangkap di TKP yang sama yakni di sebuah rumah di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Tetapi barang bukti ditemukan di tangan masing-masing,” ungkap Iptu Makmur melalui rilis Humas Polres Banggai, Senin 10 Oktober 2022.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Makmur.
Dari hasil penyelidikan polisi kemudian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan bersama barang bukti puluhan sachet plastik bening yang berisi sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan milik tersangka MF alias F yakni, 27 sachet sabu-sabu yang terdiri dari 7 sachet ukuran besar, 10 sachet ukuran sedang dan 10 sachet ukuran kecil.
“Barang bukti ini disembunyikan tersangka MF alias F di dalam tas ponselnya dengan berat bruto 15,51 gram,” beber Makmur.
Sedangkan untuk barang bukti milik tersangka MM alias D sebanyak 5 sachet ukuran kecil dengan berat bruto 0,87 gram yang disembunyikan di dalam tas salempang.
“Saat ini kedua tersangka dengan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.