Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jelang Pemilu, ASN ‘rame-rame’ Tunjukkan Dukungan ke Caleg

152
×

Jelang Pemilu, ASN ‘rame-rame’ Tunjukkan Dukungan ke Caleg

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN terlibat politik praktis. (foto : pulausumbawanews)

RADAR SULTIM – Meski netralitas ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis terus menjadi sorotan jelang Pemilu 2024, faktanya masih banyak yang melanggarnya.

Seperti yang terjadi di wilayah Luwuk Banggai, dimana cukup banyak ASN terpantau menunjukkan bahkan terlibat langsung dalam kegiatan para caleg.

iklan : warmindo

Baik menunjukkan dukungan melalui media-media sosial, bahkan ditenggarai di antaranya ikut membantu menyiapkan ‘amunisi’caleg yang akan disebar ke basis massa.

Kondisi ASN di wilayah Luwuk Banggai yang terkesan ‘rame-rame’ menunjukkan dukungan ke caleg atau ikut terlibat politik praktis, disesalkan sejumlah pihak.

Para pemerhati politik daerah kemudian berharap, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Banggai, bisa kembali mengintenskan sosialisasi secara masif, terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang.

Hal itu juga diungkapkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-II.

“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” ujar Menteri Anas, mengutip dari situs resmi KemenPANRB RI.

Menteri Anas menuturkan bahwa netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada.

Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang.

Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

“Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai,” jelasnya.

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut menerangkan, dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye.

“Target kita ke depan (pelanggaran) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN,” imbuhnya.

Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.

Anas menegaskan bahwa pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi.

“Kampanye di media sosial juga kita pantau bersama, termasuk di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya menjaga netralitas ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis jelang Pemilu 2024, sebenarnya telah digaungkan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memaparkan, aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat menjaga marwah agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik.

Mengutip situs resmi Bawaslu, menurutnya kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta pemilu.

“ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya,” katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Jakarta.

Dikatakan Herwyn, kewenangan dan kekuasaan ASN dengan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, sehingga menjadi berpihak pada salah satu pasangan calon.

Dalam perhelatan pemilu atau pemilihan (pilkada), lanjutnya, banyak dari ASN yang dimobilisasi sebagai basis dukungan politik.

Menurutnya, politisasi jenis ini cenderung disertai dengan tekanan dan intimidasi serta ancaman yang sering membuat seorang ASN tidak berani untuk menghindarinya.

“Mereka terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi.

“Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik,” tuturnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan olOrganisasi Bawaslu ini menambahkan, netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

google news