Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jika Terbukti, Aleg DPRD Banggai Nikah Siri Terancam Dipecat hingga Dipenjara

391
×

Jika Terbukti, Aleg DPRD Banggai Nikah Siri Terancam Dipecat hingga Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi nikah siri tanpa ijin. (foto : dream)

RADAR SULTIM – Tuduhan serius terhadap dua anggota DPRD Banggai yakni Sukri Djalumang dari Nasdem dan Masnawati Muhammad dari Gerindra, yang nikah siri tanpa ijin istri sah, bisa mengancam keduanya dipecat hingga dipenjara.

Siti Marwiah telah laporkan suaminya Sukri Djalumang ke Polres Banggai dan BK DPRD Banggai karena diduga kuat telah nikah siri tanpa ijinnya pada 2017 lalu.

iklan : warmindo

Jika nantinya terbukti, Sukri Djalumang maupun Masnawati Muhammad, terancam untuk dipecat sebagai anggota DPRD Banggai, bahkan dapat dipenjara dengan waktu yang cukup lama.

Ancaman pemecatan sebagai anggota DPRD Banggai, sesuai dengan kode etik DPRD tentang kewajiban anggota DPRD pada pasal 15, dimana keduanya diduga telah melanggarnya.

Di pasal tersebut, ada kewajiban anggota Dewan untuk menaati UUD 45 dan peraturan perundang-undangan.

Meskipun dalam yurisprudensinya, pemecatan anggota DPRD yang lakukan pelanggaran kode etik ada dua kategori, yakni diberhentikan dari pimpinan alat kelengkapan dan sebagai anggota Dewan.

Pun demikian, keduanya juga terancam pidana penjara sebagaimana diatur pasal 284 KUHPidana.

Siti Marwiah, istri sah Sukri Djalumang, melapor ke Polres Banggai atas dugaan nikah siri tanpa ijin, yang dikategorikannya sebagai sebuah perzinahan.

Berdasar pada logika hukum, ketika suaminya yang sah (dibuktikan dengan buku nikah) telah bersama perempuan lain tanpa diikat perkawinan yang sah (menurut Undang Undang), maka disinilah pasal itu menjerat, patut diduga kiranya telah melakukan perzinahan.

Dua orang dewasa berbeda jenis kelamin baru bisa dikatakan suami istri apabila pernikahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan ajaran agama dan pernikahan itu dicatat oleh pegawai pencatat nikah (PPN/Penghulu).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan No.1 tahun 1974.

Pernikahan bawah tangan yang dilakukan si suami dengan perempuan itu (bini kedua), belum memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah (menurut terminologi Undang Undang).

Artinya, keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah tetapi patut diduga kiranya telah melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur Pasal 284 KUHPidana.

Ancaman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana tersebut tertuju kepada seorang suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.

Ikut serta melakukan perbuatan perzinahan dengan seseorang laki-laki atau wanita yang diketahuinya orang itu telah menikah atau diketahuinya masih terikat pernikahan dengan orang lain.

Selain ancaman pasal 284, masih ada pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Menjadi penghalang disini, maksudnya, bahwa suami yang menikah lagi itu, sebetulnya mengetahuui dan menyadari bahwa untuk bisa menikah lagi dia memerlukan izin istrinya dan izin poligami dari Pengadilan, tetapi hal itu diterabasnya.

Pada ayat (2) ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun jika suami yang menikah lagi itu menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan dengan perempuan lain.

Terkait dengan pasal 279 KUHP ini, para penghulu liar yang membantu pelaksanaan pernikahan itu, juga dapat dijerat pidana turut serta, karena dia berada pada posisi “mengetahui adanya penghalang” menurut undang undang atas diri laki-laki yang dinikahkannya tersebut.

google news