Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jual CT di Warung Kelontong, Emak-emak di Sirom Ditegur Polisi

17
×

Jual CT di Warung Kelontong, Emak-emak di Sirom Ditegur Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi ciduk emak-emak jual CT di warung kelontong. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Seorang emak-emak di Desa Sirom Kecamatan Lamala terciduk jual miras CT (cap tikus) secara sembunyi-sembunyi di warung kelontongnya, Jumat 24 November 2023.

Emak-emak pemilik warung kelontong berinisial NO (38), tak berkutik ketika Polisi lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 3 bungkus CT siap edar.

iklan : warmindo

Polisi kemudian memberikan teguran tegas untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

Mengutip rilis Humas Polres Banggai, disebutkan jika aksi personel Polsek Lamala ungkap penjualan miras CT tanpa ijin itu menindaklanjuti perintah pimpinan.

Dimana seluruh Polsek jajaran Polres Banggai diperintahkan melakukan Operasi Imbangan Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II 2023, menjelang perayaan Natal dan masa Kampanye Pemilu di wilayah hukumnya.

Maka pada Jumat pagi, Polsek Lamala melakukan penggeledahan di warung milik Ibu NO (38) di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Banggai.

“Operasi Pekat tersisa tinggal dua hari lagi yakni berakhir pada Minggu 26 November 2023, jadi kami terus intesifkan razia miras.

“Dan kali ini memang atas pengembangan dari informasi masyarakat yang merasa resah,” jelas Kapolsek Lamala AKP Muh. Zulfikar, SH.

Setelah melakukan penelusuran, terdapat satu warung milik warga yang memperjualkan minuman keras tersebut secara sembunyi-sembunyi di balik warung kelontong miliknya.

Penggeledahan dilakukan oleh polisi, benar saja tiga bungkus miras tradisional cap tikus ditemukan didalam box warna putih, yang kemudian disita oleh petugas.

“Di duga jumlahnya banyak, hanya saja sudah habis terjual. Jadi ini hanya sisa-sisanya saja,” sebut Kapolsek.

Kemudian kepada pemilik warung yang menjual barang haram tersebut, polisi memberikan teguran tegas untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

“Apabila kedapatan menjual miras kembali akan di proses sesuai undang – undang yang berlaku,” tegas Zulfikar.

google news