RADAR SULTIM – Ijin pangkalan gas LPG 3 kg di wilayah Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, dicabut pihak agen penyalur setelah dilaporkan tim terpadu LPG dan BBM Kabupaten Banggai.
Pencabutan ijin terhadap pangkalan gas LPG 3 kg milik Endang di Simpong oleh PT Mitra Guna Nusa selaku agen penyalur, dikeluarkan pada Selasa 20 Juni 2023.
Dalam surat pencabutan ijin atau pemutusan hubungan kerja itu, disebutkan agen penyalur sehubungan dengan adanya temuan tim terpadu dan cheker LPG 3 kg.
Bahwa pangkalan milik Endang ini melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi atau HET.
Penjualan gas 3 kg di atas HET, dikatakan jika tidak sesuai dengan aturan-aturan kontrak, sehingga ditetapkan untuk diberlakukan pemutusan hubungan kerja.
Diketahui, harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan untuk penjualan gas LPG 3 kg sesuai SK Gubernur Sulteng adalah sebesar Rp 18.000.
Namun, pemberlakuan radius juga ditetapkan untuk kenaikan harga.
Yakni untuk radius 0-60 kilometer, HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Radius 61-120 kilometer Rp19.900 per tabung, 121-180 kilometer Rp21.800 per tabung, dan radius 181-240 kilometer ditetapkan sebesar Rp23.000 per tabung.
Selanjutnya untuk radius 241-300 kilometer, ditetapkan HET sebesar Rp24.200 per tabung, 301-360 kilometer Rp25.400 per tabung, 361-420 kilometer Rp26.600 per tabung, 421-480 kilometer Rp27.800 per tabung, dan radius 481-540 kilometer Rp 29.000 per tabung.
Namun belakangan ini di Luwuk Banggai harga gas LPG 3 kg kembali melonjak tinggi bahkan mencapai Rp 50 ribu per tabung.