Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jual di atas HET, Agen Cabut Ijin Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Simpong

23
×

Jual di atas HET, Agen Cabut Ijin Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Simpong

Sebarkan artikel ini
Ijin pangkalan gas LPG 3 kg di Simpong dicabut karena jual di atas HET. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Ijin pangkalan gas LPG 3 kg di wilayah Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, dicabut pihak agen penyalur setelah dilaporkan tim terpadu LPG dan BBM Kabupaten Banggai.

Pencabutan ijin terhadap pangkalan gas LPG 3 kg milik Endang di Simpong oleh PT Mitra Guna Nusa selaku agen penyalur, dikeluarkan pada Selasa 20 Juni 2023.

iklan : warmindo

Dalam surat pencabutan ijin atau pemutusan hubungan kerja itu, disebutkan agen penyalur sehubungan dengan adanya temuan tim terpadu dan cheker LPG 3 kg.

Bahwa pangkalan milik Endang ini melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi atau HET.

Penjualan gas 3 kg di atas HET, dikatakan jika tidak sesuai dengan aturan-aturan kontrak, sehingga ditetapkan untuk diberlakukan pemutusan hubungan kerja.

Diketahui, harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan untuk penjualan gas LPG 3 kg sesuai SK Gubernur Sulteng adalah sebesar Rp 18.000.

Namun, pemberlakuan radius juga ditetapkan untuk kenaikan harga.

Yakni untuk radius 0-60 kilometer, HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Radius 61-120 kilometer Rp19.900 per tabung, 121-180 kilometer Rp21.800 per tabung, dan radius 181-240 kilometer ditetapkan sebesar Rp23.000 per tabung.

Selanjutnya untuk radius 241-300 kilometer, ditetapkan HET sebesar Rp24.200 per tabung, 301-360 kilometer Rp25.400 per tabung, 361-420 kilometer Rp26.600 per tabung, 421-480 kilometer Rp27.800 per tabung, dan radius 481-540 kilometer Rp 29.000 per tabung.

Namun belakangan ini di Luwuk Banggai harga gas LPG 3 kg kembali melonjak tinggi bahkan mencapai Rp 50 ribu per tabung.

google news