Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jual Mobil Rusak, Oknum Warga Mangkio Permai Dibekuk Polisi

3
×

Jual Mobil Rusak, Oknum Warga Mangkio Permai Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan dengan modus jual mobil rusak di Luwuk ditangkap Polisi. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Jual sebuah mobil pickup rusak dan tak dilengkapi surat-surat lengkap, seorang oknum warga Kelurahan Mangkio Permai, Kota Luwuk, dibekuk Polisi.

RF alias R (53) pria asal Kelurahan Mangkio Permai, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, tak berkutik saat dirinya dibekuk aparat kepolisian, Senin 19 Juni 2023.

iklan : warmindo

Pria ini dibekuk lantaran dilaporkan terlibat kasus penipuan jual mobil rusak senilai belasan juta rupiah sesuai dengan laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban atas perkara tindak pidana penipuan pada 30 Maret 2023.

“Pelaku menawari korban 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 se harga Rp. 11 Juta dalam kondisi rusak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Tio menyebutkan, pelaku juga menjanjikan bahwa BPKB mobil tersebut akan diberikan kepada pelapor pada 3 April 2023.

Namun sampai saat pelaku diamankan, BPKB itu tak pernah diterima pembeli.

Atas laporan tersebut, lanjut Tio, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan Kota Luwuk.

“Pelaku dibekuk di depan kantor Telkom tanpa perlawanan,” bebernya.

Dari hasil interogasi, kata perwira pangkat dua balak ini, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

google news